Menurut data Appleyby, firma hukum di Bermuda, ada sebuah informasi menyangkut keberaaaan perusahaan patungan di Bermuda antara cabang Humpuss dan NLD, perusahaan iklan Australia. Menurut laporan setempat pada 1997, perusahaan patungan itu membuat Tommy Suharto dan mitranya dari Australia mendirikan bisnis papan reklame pinggir jalan di Negara Bagian Victoria, Australia, Filipina, Malaysia, Myanmar dan Cina. Perusahaan itu ditutup di Bermuda pada 2003 dan dicatat di Appleby sebagai "pengemplang pajak."
Sebagaimana diketahui, kehebohan dugaan penghindaran pajak yang diduga melibatkan nama-nama besar di tanah air kembali mencuat. Setelah tahun lalu publik dihebohkan dengan kasus 'Panama Papers', kini publik kembali dikejutkan oleh kemunculan dokumen 'Paradise Papers'.