Array

Kadin Ajak BUMN dan Swasta Jalankan Bisnis Tanpa Korupsi

Kamis, 16 November 2017 | 12:38 WIB
Kadin Ajak BUMN dan Swasta Jalankan Bisnis Tanpa Korupsi
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roelani mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnisnya yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi.

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian di Indonesia lebih kondusif kedepannya. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampak perekonomian,” kata Rosan dalam acara seminar "Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Apalagi, lanjut Rosan, saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) diharapkan bisa diimplementasikan oleh para pengusaha.

“PERMA ini digunakan aparat penegak hukum sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya," katanya.

Menurut Rosan, dengan keberadaan Perma ini korporasi di Indonesia bisa memiliki acuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik.

"Terutama BUMN dimana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran,” ujar Rosan.

Dalam Perma ini dinyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana jika:

1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Perma tersebut memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:

Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara 3,5 Jam dengan Pimpinan Kadin, Bahas Apa?

1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara secara proporsional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI