KSPI Minta Perusahaan Tak Larang Karyawan Menikahi Teman Sekantor

Adhitya Himawan

Sabtu, 16 Desember 2017 | 12:51 WIB
KSPI Minta Perusahaan Tak Larang Karyawan Menikahi Teman Sekantor
Aksi demo buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f diatur, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jika pegawai tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK atau menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

"KSPI meminta seluruh pengusaha di Indonesia dan Apindo menjalankan keputusan MK, dengan tidak lagi melarang pekerja dalam satu perusahaan menikah," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta pada hari Jumat (15/12/2017).

"KSPI juga meminta Pemerintah dalan hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini dapat berjalan di semua perusahaan," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar bagi KSPI mengapresiasi putusan tersebut.

Pertama, berdasarkan Konvensi organisasi perburuhan dunia ILO, tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja. Larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah adalah bentuk diskriminasi. Sebab biasanya salah satu pekerja harus mengundurkan diri, dan biasanya yang rentan menjadi korban adalah pekerja perempuan.

baca juga

Kedua, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan adanya larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah (jika menikah salah satu harus mengundurkan diri), maka hal itu sama saja telah mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan.

Ketiga, dalam dunia ketenagkerkaan modern ini, sudah tidak relevan lagi mensyaratkan mengenai perkawinan. Sebab saat ini yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan (skill).

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka buruh memandang putusan MK sudah sangat tepat," pungkas Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:42 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:41 WIB

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:05 WIB

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:11 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Boni Hargens Soroti Aksi 24 September: Polri Mampu Jaga Ruang Demokrasi

Boni Hargens Soroti Aksi 24 September: Polri Mampu Jaga Ruang Demokrasi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:16 WIB

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:44 WIB

Terkini

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:55 WIB

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:50 WIB

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 18:36 WIB

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

×