Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Batas Bebas Bea Masuk Barang Penumpang Kini Jadi 500 Dolar AS

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 29 Desember 2017 | 05:49 WIB
Batas Bebas Bea Masuk Barang Penumpang Kini Jadi 500 Dolar AS
Menkeu Sri Mulyani bersama sejumlah pejabat lain saat menghadiri rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan batas pembebasan bea masuk (BM) untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dolar AS per orang menjadi 500 dolar AS per orang.

"Tujuan dari kenaikan batas ini adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

"Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan kelebihan nilai barang pribadi penumpang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang menjadi tarif tunggal, yaitu 10 persen.

Hal tersebut telah sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar tujuh persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.

"Jadi, kalau harga barang itu 700 dolar AS, kelebihan 200 dolar AS kena tarif flat 10 persen," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ia menambahkan peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat dibandingkan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Negara tersebut di antaranya Malaysia sebesar 125 dolar AS, Thailand 285 dolar AS, Inggris 557 dolar AS, Singapura 600 dolar AS, China 764 dolar AS, dan Amerika Serikat 800 dolar AS.

Selain menaikkan nilai pembebasan bea masuk menjadi FOB 500 dolar AS per orang, Sri Mulyani juga menghapus istilah pembebasan nilai barang 1000 dolar AS per keluarga.

Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

"Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas supaya bisa memberikan penjelasan yang 'clear' kepada masyarakat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan ini karena peningkatan pelayanan adalah hal yang utama.

"Kita coba membantu menjadi legal itu mudah dan oleh karena itu kita melampirkan antara barang bawaan termasuk pribadi dengan yang tujuannya untuk perdagangan," ujarnya Meski demikian, ia mengakui upaya untuk menertibkan barang penumpang ini tidak mudah karena juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam implementasinya.

"Kita mau perbaiki pelayanan, tapi kalau rakyatnya tidak taat, ya lain lagi. Makanya pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk tetap menghargai negara kita sendiri," kata Sri Mulyani.

Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa "one stop service" kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.

Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Minta DKI Maksimalkan APBD untuk Rakyat

Menkeu Minta DKI Maksimalkan APBD untuk Rakyat

Bisnis | Rabu, 27 Desember 2017 | 17:59 WIB

Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah

Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:41 WIB

Sri Mulyani: Tidak Akan Ada Ijon untuk Capai Target Pajak

Sri Mulyani: Tidak Akan Ada Ijon untuk Capai Target Pajak

Bisnis | Kamis, 21 Desember 2017 | 14:09 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB