Batas Bebas Bea Masuk Barang Penumpang Kini Jadi 500 Dolar AS

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 29 Desember 2017 | 05:49 WIB
Batas Bebas Bea Masuk Barang Penumpang Kini Jadi 500 Dolar AS
Menkeu Sri Mulyani bersama sejumlah pejabat lain saat menghadiri rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan batas pembebasan bea masuk (BM) untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dolar AS per orang menjadi 500 dolar AS per orang.

"Tujuan dari kenaikan batas ini adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

"Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan kelebihan nilai barang pribadi penumpang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang menjadi tarif tunggal, yaitu 10 persen.

Hal tersebut telah sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar tujuh persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.

"Jadi, kalau harga barang itu 700 dolar AS, kelebihan 200 dolar AS kena tarif flat 10 persen," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ia menambahkan peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat dibandingkan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Negara tersebut di antaranya Malaysia sebesar 125 dolar AS, Thailand 285 dolar AS, Inggris 557 dolar AS, Singapura 600 dolar AS, China 764 dolar AS, dan Amerika Serikat 800 dolar AS.

Selain menaikkan nilai pembebasan bea masuk menjadi FOB 500 dolar AS per orang, Sri Mulyani juga menghapus istilah pembebasan nilai barang 1000 dolar AS per keluarga.

Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

"Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas supaya bisa memberikan penjelasan yang 'clear' kepada masyarakat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan ini karena peningkatan pelayanan adalah hal yang utama.

"Kita coba membantu menjadi legal itu mudah dan oleh karena itu kita melampirkan antara barang bawaan termasuk pribadi dengan yang tujuannya untuk perdagangan," ujarnya Meski demikian, ia mengakui upaya untuk menertibkan barang penumpang ini tidak mudah karena juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam implementasinya.

"Kita mau perbaiki pelayanan, tapi kalau rakyatnya tidak taat, ya lain lagi. Makanya pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk tetap menghargai negara kita sendiri," kata Sri Mulyani.

Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa "one stop service" kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.

Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Minta DKI Maksimalkan APBD untuk Rakyat

Menkeu Minta DKI Maksimalkan APBD untuk Rakyat

Bisnis | Rabu, 27 Desember 2017 | 17:59 WIB

Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah

Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:41 WIB

Sri Mulyani: Tidak Akan Ada Ijon untuk Capai Target Pajak

Sri Mulyani: Tidak Akan Ada Ijon untuk Capai Target Pajak

Bisnis | Kamis, 21 Desember 2017 | 14:09 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×