Mendes Akui Syarat Modal dari Bank Terlalu Berat Bagi BUMDes

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 15 Maret 2018 | 13:45 WIB
Mendes Akui Syarat Modal dari Bank Terlalu Berat Bagi BUMDes
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. [Dok Kemendes PDT]

BUMDes diberikan semacam Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antarrekening bank. Jadi, jelas Eko, BUMDes bisa menjadi seperti semacam kantor cabangnya Bank agar masyarakat tidak perlu lagi ke kantor cabang Bank. “Cukup ke BUMDes sudah bisa nabung, transfer dan ambil uang dan sebagainya dan itu hingga saat ini sudah berjalan," katanya.

Perlu diketahui, OJK merupakan inisiator berdirinya Bank Wakaf Mikro di sejumlah pondok pesantren. Saat ini sudah ada 20 BWM di wilayah Jawa. Dalam waktu dekat akan didirikan 20 BWM lainnya di seluruh Indonesia.

Keberadaan Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu di seluruh Indonesia.

Skema pembiayaan kepada nasabah sendiri adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahunnya. Dalam pelaksanaannya, OJK juga menyediakan pelatihan dan pendampingan sesuai dengan mengikuti basis usaha masyarakat sekitar.

"Kalau di daerah itu banyaknya petani, kita bombing mulai dari nanemnya kapan, mupuknya kapan, sampai kalau panen kita siapin siapa yang beli," kata Ketua OJK Wimboh Santoso.

Dengan skema seperti ini, Wimboh juga optimis akan terciptanya sinergi antara BWM dengan BUMDes. Karena BUMDes yang sudah berjalan saat ini juga memiliki skema kerja yang nyaris sama, mulai dari pembiayaan, pembinaan hingga pemasaran produknya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI