Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 28 Maret 2018 | 03:30 WIB
Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours
Penyidik Polda Sulsel menyita empat aset milik Abu Tours di Makassar, Selasa (27/3/2018). (Suara.com/Ika Tiara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Laporan Ika Tiarasail

REKOMENDASI

TERKINI