Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pencairan THR untuk PNS sudah sampai di tangan Kepapa Negara.
"Sudah di presiden nanti beliau yang akan mengumumkan. Iya, kita harapkan (dalam waktu dekat disampaikan)," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Dengan adanya aturan baru tersebut, maka akan ada kenaikan nominal THR untuk PNS. Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok, saat ini ditambah dengan tunjangan kinerja.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menambahkan, THR untuk PNS dalam waktu dekat akan disampaikan Jokowi. Nilai penaikkannya sudah ditentukan.
"Sudah selesai. Sekarang tinggal teken presiden," kata Asman.
Saat ditanya total THR untuk PNS, Asman tidak mau menjawab. Ia meminta jurnalis untuk sabar menunggu pernyataan resmi dari Preaiden Jokowi soal THR.
"Tunggu saja pengumumannya. Pengumumannya secepatnya yang penting (pemberian THR tidak telat," jelas Asman.
Asman kemudian memastikan, pemberian THR ke PNS akan dilakukan 15 hari sebelum lebar. Aturan baru tersebut, kata dia, segera diteken Jokowi dan kemudian disampaikan ke publik.
Baca Juga: THR PNS Tahun Ini Akan Lebih Besar Ketimbang Lebaran Kemarin