Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, para petani akan mendapatkan bantuan permodalan. Bantuan itu didapat setelah mereka mendapat surat keputusam (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Darmin mengatakan, program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.
Dengan program ini, angka kesejahteraan petani dipastikan akan meningkat dan angka pengangguran dapat ditekan.
"Ini salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata Darmin saat ditemui acara penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Djuanda, Kabupaten Bandung, Minggu (11/11/2018).
Menyertai SK Perhutanan Sosial, para petani juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat.
Dalam praktik di lapangan, para petani juga dapat menanam berbagai macam jenis tanaman, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
Melalui hal tersebut, pendapatan petani dapat mengalami peningkatan dari waktu ke waktu karena keberagaman tanaman yang ditanam.
"Kami akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan kata lain mengorporasikan kerjasama kelompok sehingga skala ekonomi, pemilihan tanah budidaya dan pascapanen menjadi lebih baik," ungkap Darmin.
Untuk informasi, Jokowi menyerahkan sebanyak 37 SK Perhutanan Sosial kepada warga Jawa Barat. Adapun total luasan wilayah hutan yang diberikan kepada warga seluas 8.617 Ha dengan jumlah kepala keluarga yang terlibat sebanyak 5.459 KK. Melalui SK ini, petani mendapatkan hak mengelola sumber daya hutan selama 35 tahun ke depan.
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dengan biaya masing-masing senilai Rp.100.000.000 sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan di area hutan sosial di Jawa Barat.