Beda Kebijakan Kehutanan Era Jokowi dengan SBY di Mata Petani

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 11 November 2018 | 16:30 WIB
Beda Kebijakan Kehutanan Era Jokowi dengan SBY di Mata Petani
Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 37 surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk para petani di Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong pengelolaan sumber daya hutan oleh petani melalui pemberian surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Program yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo ini dianggap lebih baik dibandingkan pada kebijakan era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah petani yang hadir dalam acara penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Djuanda, Bandung, Minggi (11/11/2018). Salah seorang petani yakni Undang (64), mengakui sangat terbantu dengan adanya program SK Perhutanan Sosial.

Dengan adanya SK ini, Undang tak perlu khawatir lagi saat menggarap lahan di hutan. Pasalnya, mereka telah mengantongi izin untuk mengolah berbagai sumber daya yang ada di dalam hutan.

"Ya kalau sekarang tenang gitu, nggak usah main kucing-kucingan sama pemerintah kalau garap di hutan," kata Undang kepada Suara.com saat ditemui di lokasi, Minggu.

Undang yang tinggal di Ciwidey, Kabupaten Bandung ini telah menjadi petani sayur mayur sejak usia 16 tahun. Selama ini ia selalu kesulitan untuk mendapatkan akses menjangkau hutan lantaran adanya larangan dari pemerintah.

"Dulu pas zaman Pak SBY mah nggak ada warga dikasih begini (SK Perhutanan Sosial), kan enggak peduli. Beda sama Pak Jokowi ya alhamdulilah," ungkap Undang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ian (48). Warga Kabupaten Cianjur ini mengakui sangat senang dengan adanya SK Perhutanan Sosial. Menurut Ian, para petani mendapatkan kesempatan untuk bisa memperbaiki penghasilan dengan mendapatkan izin menggarap pertanian di hutan.

Dalam sekali panen per tiga bulan, Ian hanya bisa meraup keuntungan bersih sebesar Rp 3 juta. Dengan uang itu, ia harus bertahan hidup hingga memasuki musim panen berikutnya.

"Kalau ini kan dikasih bibit, dikasih panduan. Alhamdulillah ya enak, dibandingkan sama presiden lain semoga ada SK ini jadi nambah penghasilan," ungkapnya.

baca juga

Untuk informasi, Jokowi menyerahkan sebanyak 37 SK Perhutanan Sosial kepada warga Jawa Barat. Adapun total luasan wilayah hutan yang diberikan kepada warga seluas 8.617 ha dengan jumlah kepala keluarga yang terlibat sebanyak 5.459 kk. Melalui SK ini, petani mendapatkan hak mengelola sumber daya hutan selama 35 tahun ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Serahkan 8.617 Hektare Hutan Jabar Dipakai 5.459 Petani

Jokowi Serahkan 8.617 Hektare Hutan Jabar Dipakai 5.459 Petani

News | Minggu, 11 November 2018 | 15:32 WIB

Kasih SK Perhutanan Sosial, Menteri Nurbaya: Jokowi Peduli Petani

Kasih SK Perhutanan Sosial, Menteri Nurbaya: Jokowi Peduli Petani

News | Minggu, 11 November 2018 | 14:27 WIB

KLHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Petani di Jabar

KLHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Petani di Jabar

News | Minggu, 11 November 2018 | 14:21 WIB

KLHK Dukung Pengembangan Industri Sutera Lewat Perhutanan Sosial

KLHK Dukung Pengembangan Industri Sutera Lewat Perhutanan Sosial

Bisnis | Selasa, 06 November 2018 | 15:30 WIB

FAO Bantu 70 Ribu Nelayan dan Petani Sulawesi Tengah

FAO Bantu 70 Ribu Nelayan dan Petani Sulawesi Tengah

Press Release | Senin, 05 November 2018 | 18:22 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×