Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan DSI masih nunggak dana nasabah. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia guna mengembalikan dana lender sebesar Rp2,4 triliun melalui sinergi dengan Polri.
  • Korban tindak pidana pencucian uang DSI dapat mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK paling lambat tanggal 15 Mei 2026.
  • OJK memeriksa PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran etik penagihan oleh jasa penagihan pihak ketiga di Semarang.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aset-aset PT PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini, setelah ada dana yang belum dikembalikan oleh DSI sebesar Rp 2,4 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penelusuran aset guna mengupayakan pengembalian dana kepada para lender atau pemberi pinjaman.

"Termasuk dalam upaya penelurusan aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5/2026). 

OJK memastikan setiap kerugian masyarakat, baik dalam kasus investasi maupun praktik penagihan fintech, mendapatkan penanganan yang adil dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dana Syariah indonesia
Dana Syariah indonesia

"OJK meminta masyarakatmemperhatikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026," bebernya. 

Tidak hanya kasus DSI, OJK juga menanggapi serius dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang. OJK telah memanggil pihak Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pemeriksaan khusus.

"OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran. Kami juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat," bebernya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, AFPI telah resmi mencabut tanda daftar dan memberhentikan oknum debt collector selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga dari keanggotaan pendukung AFPI, efektif per 30 April lalu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kode etik penagihan yang telah disepakati di industri pendanaan bersama.

baca juga

Selain sanksi eksternal, OJK mewajibkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnisnya. Hal ini mencakup peninjauan ulang atas kerja sama dengan seluruh perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi di lapangan.

Melalui tindakan tegas ini, OJK berharap integritas industri fintech lending di Indonesia semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat kembali pulih. Pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha dan penerapan standar etika penagihan akan terus menjadi prioritas guna mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat secara menyeluruh dengan tingkat kepatuhan seratus persen.

"Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×