- OJK menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia guna mengembalikan dana lender sebesar Rp2,4 triliun melalui sinergi dengan Polri.
- Korban tindak pidana pencucian uang DSI dapat mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK paling lambat tanggal 15 Mei 2026.
- OJK memeriksa PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran etik penagihan oleh jasa penagihan pihak ketiga di Semarang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aset-aset PT PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini, setelah ada dana yang belum dikembalikan oleh DSI sebesar Rp 2,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penelusuran aset guna mengupayakan pengembalian dana kepada para lender atau pemberi pinjaman.
"Termasuk dalam upaya penelurusan aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5/2026).
OJK memastikan setiap kerugian masyarakat, baik dalam kasus investasi maupun praktik penagihan fintech, mendapatkan penanganan yang adil dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"OJK meminta masyarakatmemperhatikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026," bebernya.
Tidak hanya kasus DSI, OJK juga menanggapi serius dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang. OJK telah memanggil pihak Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pemeriksaan khusus.
"OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran. Kami juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat," bebernya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, AFPI telah resmi mencabut tanda daftar dan memberhentikan oknum debt collector selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga dari keanggotaan pendukung AFPI, efektif per 30 April lalu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kode etik penagihan yang telah disepakati di industri pendanaan bersama.
Selain sanksi eksternal, OJK mewajibkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnisnya. Hal ini mencakup peninjauan ulang atas kerja sama dengan seluruh perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi di lapangan.
Melalui tindakan tegas ini, OJK berharap integritas industri fintech lending di Indonesia semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat kembali pulih. Pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha dan penerapan standar etika penagihan akan terus menjadi prioritas guna mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat secara menyeluruh dengan tingkat kepatuhan seratus persen.
"Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga," pungkasnya.