Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Achmad Fauzi | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan DSI masih nunggak dana nasabah. [Antara]
  • OJK menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia guna mengembalikan dana lender sebesar Rp2,4 triliun melalui sinergi dengan Polri.
  • Korban tindak pidana pencucian uang DSI dapat mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK paling lambat tanggal 15 Mei 2026.
  • OJK memeriksa PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran etik penagihan oleh jasa penagihan pihak ketiga di Semarang.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aset-aset PT PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini, setelah ada dana yang belum dikembalikan oleh DSI sebesar Rp 2,4 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penelusuran aset guna mengupayakan pengembalian dana kepada para lender atau pemberi pinjaman.

"Termasuk dalam upaya penelurusan aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5/2026). 

OJK memastikan setiap kerugian masyarakat, baik dalam kasus investasi maupun praktik penagihan fintech, mendapatkan penanganan yang adil dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dana Syariah indonesia
Dana Syariah indonesia

"OJK meminta masyarakatmemperhatikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026," bebernya. 

Tidak hanya kasus DSI, OJK juga menanggapi serius dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang. OJK telah memanggil pihak Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pemeriksaan khusus.

"OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran. Kami juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat," bebernya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, AFPI telah resmi mencabut tanda daftar dan memberhentikan oknum debt collector selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga dari keanggotaan pendukung AFPI, efektif per 30 April lalu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kode etik penagihan yang telah disepakati di industri pendanaan bersama.

Selain sanksi eksternal, OJK mewajibkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnisnya. Hal ini mencakup peninjauan ulang atas kerja sama dengan seluruh perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi di lapangan.

Melalui tindakan tegas ini, OJK berharap integritas industri fintech lending di Indonesia semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat kembali pulih. Pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha dan penerapan standar etika penagihan akan terus menjadi prioritas guna mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat secara menyeluruh dengan tingkat kepatuhan seratus persen.

"Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:01 WIB

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:39 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:48 WIB