Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Pemerintah Akui Ada Kesalahpahaman soal Daftar Negatif Investasi

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 14:50 WIB
Pemerintah Akui Ada Kesalahpahaman soal Daftar Negatif Investasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. [Antara/Audy Alwi]

Suara.com - Pemerintah mengaku ada kesalahpahaman dengan para pengusaha terkait kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan kesalahpahaman itu membuat gaduh para pengusaha.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan, pencabutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ‎(UMKM) dalam daftar DNI bukan untuk mengundang masuk investor asing.

"Itu yang saya tangkap ada miss komunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya miss interpretasi. Jadi ada poin yang enggak dielaborasi. Kan investasi asing enggak bisa masuk semua ke segala sektor," ujar Bambang dalam Legacy Talk di Energy Building Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut Bambang, ada aturan jika asing ingin masuk ke satu bidang usaha. Dia menjelaskan, dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal Asing menyebutkan, asing harus investasi minimal Rp 10 miliar jika ingin masuk ke satu bidang usaha.

"Kan di undang undang PMA bilang minimal Rp 10 miliar, ada bidang usaha dibawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk. Lalu ada kategori usaha yang butuh modal besar misalnya Rp 100 miliar lebih," ‎jelas dia.

Meski begitu, dia enggan berkomentar terkait permintaan para pengusaha untuk menunda kebijakan tersebut.

"Tanya Pak Menko lha (soal penundaan). Intinya ada miss komunikasi," pungkas dia.

Sebelumnya, pekan lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ke-16 tentang Daftar Negatif Investasi. Terdapat 54 bidang usaha yang keluar dari DNI tersebut.

Dari 54 bidang usaha tersebut, sebanyak 25 bidang usaha dibolehkan pemerintah untuk dimiliki penuh oleh asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Banyak Tak Jamin Negara Jadi Maju

PNS Banyak Tak Jamin Negara Jadi Maju

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 12:06 WIB

Prabowo Sebut Pengelolaan Pajak Era Soeharto Lebih Baik

Prabowo Sebut Pengelolaan Pajak Era Soeharto Lebih Baik

Bisnis | Rabu, 21 November 2018 | 13:41 WIB

Menko Darmin: UMKM Tak Boleh Dimiliki Asing

Menko Darmin: UMKM Tak Boleh Dimiliki Asing

Bisnis | Senin, 19 November 2018 | 17:44 WIB

Terkini

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB