Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
Pelemahan Nilai tukar rupiah salah satu disebabkan oleh aturan Migas. [Antara]
baca 10 detik
  • Pengamat Ibrahim Assuaibi mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Migas demi menarik investasi asing guna meningkatkan produksi minyak domestik.
  • Indonesia saat ini mengimpor 1,5 juta barel minyak per hari akibat rendahnya produksi nasional dibandingkan tingginya kebutuhan.
  • Ketergantungan impor minyak meningkatkan permintaan dolar yang menekan nilai tukar rupiah dan membebani APBN secara signifikan.

Suara.com - Pengamat Pasar Uang Ibrahim Assuaibi mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di tengah tekanan pelemahan rupiah dan meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik geopolitik.

Menurut Ibrahim, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak menjadi salah satu akar utama tekanan terhadap rupiah karena kebutuhan dolar AS untuk membeli energi terus membesar.

"Permasalahan utama dalam masalah migas ini kan harus kerja sama nih. Indonesia harus, pemerintah Indonesia harus kerja sama dengan asing," ujar Ibrahim kepada Suara.com, Rabu (6/5/2026).

Fasilitas Minyak dan Gas Milik MedcoEnergi. [Dok MEDC).
Fasilitas Migas.

Ia menjelaskan kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 2,1 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari.

Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1,5 juta barel minyak per hari untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah harus membeli minyak mentah sebesar 1,5 juta barel per hari," ujarnya.

Menurut Ibrahim, kondisi tersebut membuat kebutuhan dolar meningkat tajam, terutama ketika harga minyak global melonjak akibat konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur.

"Sehingga kebutuhan dolar ini cukup tinggi. Ya, kebutuhan dolar cukup tinggi karena kita harus membeli pakai dolar," katanya.

Ia menilai perbaikan struktural sektor energi menjadi penting agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor migas yang membebani kurs rupiah dan APBN.

baca juga

Atas dasar itu, Ibrahim mendorong pemerintah mengubah regulasi migas agar lebih menarik bagi investor, khususnya dalam eksplorasi dan pengembangan sumber minyak baru.

"Undang-Undang Migas-nya harus dirubah. Ini yang paling penting," kata Ibrahim.

Menurut dia, skema kerja sama migas Indonesia saat ini belum cukup kompetitif dibanding negara lain, sehingga investasi eksplorasi energi berjalan lambat.

Ia mengusulkan pemerintah memberikan ruang kerja sama yang lebih fleksibel dengan investor asing, termasuk soal pembagian hasil dan insentif pajak pada tahap awal eksplorasi.

"Pada saat mereka mencari sumber minyak ini, jangan dikasih pajak dulu. Karena pada saat mereka mencari kilang-kilang minyak itu pasti pengeluaran cukup tinggi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Apa itu Panda Bond? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bond? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×