- Pengamat Ibrahim Assuaibi mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Migas demi menarik investasi asing guna meningkatkan produksi minyak domestik.
- Indonesia saat ini mengimpor 1,5 juta barel minyak per hari akibat rendahnya produksi nasional dibandingkan tingginya kebutuhan.
- Ketergantungan impor minyak meningkatkan permintaan dolar yang menekan nilai tukar rupiah dan membebani APBN secara signifikan.
Suara.com - Pengamat Pasar Uang Ibrahim Assuaibi mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di tengah tekanan pelemahan rupiah dan meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik geopolitik.
Menurut Ibrahim, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak menjadi salah satu akar utama tekanan terhadap rupiah karena kebutuhan dolar AS untuk membeli energi terus membesar.
"Permasalahan utama dalam masalah migas ini kan harus kerja sama nih. Indonesia harus, pemerintah Indonesia harus kerja sama dengan asing," ujar Ibrahim kepada Suara.com, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 2,1 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari.
Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1,5 juta barel minyak per hari untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pemerintah harus membeli minyak mentah sebesar 1,5 juta barel per hari," ujarnya.
Menurut Ibrahim, kondisi tersebut membuat kebutuhan dolar meningkat tajam, terutama ketika harga minyak global melonjak akibat konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur.
"Sehingga kebutuhan dolar ini cukup tinggi. Ya, kebutuhan dolar cukup tinggi karena kita harus membeli pakai dolar," katanya.
Ia menilai perbaikan struktural sektor energi menjadi penting agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor migas yang membebani kurs rupiah dan APBN.
- Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
Baca Juga
Atas dasar itu, Ibrahim mendorong pemerintah mengubah regulasi migas agar lebih menarik bagi investor, khususnya dalam eksplorasi dan pengembangan sumber minyak baru.
"Undang-Undang Migas-nya harus dirubah. Ini yang paling penting," kata Ibrahim.
Menurut dia, skema kerja sama migas Indonesia saat ini belum cukup kompetitif dibanding negara lain, sehingga investasi eksplorasi energi berjalan lambat.
Ia mengusulkan pemerintah memberikan ruang kerja sama yang lebih fleksibel dengan investor asing, termasuk soal pembagian hasil dan insentif pajak pada tahap awal eksplorasi.
"Pada saat mereka mencari sumber minyak ini, jangan dikasih pajak dulu. Karena pada saat mereka mencari kilang-kilang minyak itu pasti pengeluaran cukup tinggi," pungkasnya.