Buruh FSP-LEM-SPSI Minta Anies Naikkan UMP di Atas PP Pengupahan

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 18 Desember 2018 | 15:40 WIB
Buruh FSP-LEM-SPSI Minta Anies Naikkan UMP di Atas PP Pengupahan
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-LEM-SPSI). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-LEM-SPSI) managih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi di atas nilai hasil penaikan UMP berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anies juga diminta tetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor.

Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Ketua DPD FSP-LEM-SPSI Yulianto DKI Jakarta mengatakan ketika berkampanye di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017, Anies sempat berjanji akan menaikkan UMP di atas persentase.

"Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan," kata Yulianto di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Di samping itu Yulianto meminta Anies untuk tetap menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor. Meskipun sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomer 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum yang mengatur tentang UMP dan UMSP yang justru dinilainya telah menyengsarajan buruh.

Permen Ketenagakerjaan Nomer 15 Tahun 2018, Pasal 14 Ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan. Kemudian, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan. Hal itu yang lantas dinilai Yulianto telah menyengsarakan buruh.

"Apabila tidak ada kesepakatan antara federasi pekerja sektoral dengan asosiasi pengusaha sektoral maka gubernur diikat tangannya tidak dapat menetapkan UMSP, padahal tahun lalu belum ada itu Permen Nomer 15 Tahun 2018 lancar-lancar saja," uajarnya.

"Jadi kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada Permen Nomer 15 Tahun 2018 itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra: Salam 2 Jari Anies Bukan Simbol Kampanye Prabowo - Sandiaga

Gerindra: Salam 2 Jari Anies Bukan Simbol Kampanye Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 15:28 WIB

Salam 2 Jari di Kampanye Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Salam 2 Jari di Kampanye Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 13:55 WIB

Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye

Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 11:23 WIB

Kemendagri Menyebut Anies Bersalah Salam 2 Jari untuk Prabowo - Sandiaga

Kemendagri Menyebut Anies Bersalah Salam 2 Jari untuk Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 11:12 WIB

BPS Mencatat Kenaikan Upah Buruh Pada November 2018

BPS Mencatat Kenaikan Upah Buruh Pada November 2018

Bisnis | Senin, 17 Desember 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB