Liburan Natal - Tahun Baru, Kemenhub Imbau Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Desember 2018 | 06:10 WIB
Liburan Natal - Tahun Baru, Kemenhub Imbau Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengimbau agar para pengendara yang melakukan perjalanan jauh saat libur natal dan tahun baru 2019 untuk melakukan istirahat tiap 4 jam sekali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat kelelahan.

Budi mengatakan, puncak kelelahan para pengendara terjadi saat mereka sedang melakukan perjalanan di pertengahan jalan. Oleh karena itu, Budi meminta agar pengendara dapat beristirahat tiap 4 jam sekali.

"Pada pertengahan perjalanan itu puncak kelelahan. Nah 4 jam sekali pengendara harus istirahat, mau capek atau tidak harus istirahat," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Dengan istirahat secara berkala setiap 4 jam sekali maka para pengendara akan tetap dalam kondisi prima. Hal ini pun dapat menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat pengendara mengalami kelelahan selama menempuh perjalanan.

Budi pun meminta agar pengendara tidak memaksakan diri untuk beristirahat di rest area atau tempat beristirahat yang penuh. Bila ditemui rest area yang penuh, Budi menganjurkan agar para pengendara bisa keluar tol menuju rest area terdekat.

"Kalau rest area penuh bisa keluar, rest area ada di kota. Artinya kita sudah membiasakan rest area bukan hanya di jalan tol. Kalau penuh jangan memaksakan diri," pungkas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Pastikan Semua Pesawat Laik Terbang saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Pastikan Semua Pesawat Laik Terbang saat Natal dan Tahun Baru

Bisnis | Selasa, 18 Desember 2018 | 11:07 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Operasikan 5 Terminal Bantuan

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Operasikan 5 Terminal Bantuan

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 09:29 WIB

Hujan Lebat Diprediksi Datang saat Natal Besok

Hujan Lebat Diprediksi Datang saat Natal Besok

News | Senin, 17 Desember 2018 | 15:37 WIB

Line-up 2019: Inilah Produk Andalan Toyota Tahun Depan

Line-up 2019: Inilah Produk Andalan Toyota Tahun Depan

Otomotif | Senin, 17 Desember 2018 | 12:10 WIB

Survei : Sinterklas Harus Berubah Gender?

Survei : Sinterklas Harus Berubah Gender?

Lifestyle | Senin, 17 Desember 2018 | 10:46 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×