Array

KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing

Rabu, 19 Desember 2018 | 18:23 WIB
KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfasilitasi PT Freeport Indonesia dalam penyusunan dokumen roadmap untuk menyelesaikan masalah limbah tailing yang telah mencemari lingkungan. Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Freeport telah membuang limbah tailing hingga merusak ekosistem.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan Freeport telah mempersiapkan roadmap pengendalian lingkungan untuk mengatasi masalah limbah tailing. Pemerintah pun telah memfasilitasi dalam penyusunan kajian masalah limbah tailing.

"Jadi konseptual base sudah selesai, kemudian dia akan dilengkapi dengan studi yang rinci, misalnya untuk konstruksi tanggul-tanggul," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Dalam roadmap yang disusun juga memuat penanganan material tambang di hulu, meliputi limbah tailing dan non tailing. Selain itu, hal terpenting adalah Freeport juga harus melakukan upaya pemanfaatan tailing.

"Sebab, produksinya itu sangat besar sampai 160 ribu ton sampai 200 ribu ton per hari. Jadi, dia harus dimanfaatkan. Misalnya untuk road base, konstruksi, bangunan, jalan, infrastruktur sipil, material uruk dengan teknologinya ramah lingkungan," tutur Siti.

Roadmap yang disusun terdiri dari dua bagian, pada bagian pertama dibuat konsep perencanaan dari 2018 hingga 2024. Untuk roadmap kedua meliputi perencanaan dari 2025 hingga 2030.

Selama proses implementasi hasil rencana yang tertuang dalam roadmap itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Sehingga, proses perbaikan lingkungan dapat terlaksana dengan baik.

"Sudah ada dokumen yang formal dan dokumen rencana sistematis yang disusun, siap ditandatangani Freeport kemudian disetujui KLHK melalui keputusan menteri," pungkasnya.

Baca Juga: Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI