Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M

Agung Sandy Lesmana | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 17:00 WIB
Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M
Menteri KLHK Siti Nurbaya saat jumpa pers di gedung BPK. (Suara.com/Chintya Sami B)

Suara.com - PT Freeport Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 460 miliar lantaran telah mencaplok lahan hutan tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan lindung yang digunakan Freeport secara ilegal itu cukup luas yakni mencapai 4.535,93 hektar.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia, BPK menemui adanya pelanggaran penggunaan lahan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas lahan seluas 4.535,93 hektar yang dipakai tanpa izin itu sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK.

"IPPKH sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya akan ditagihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 milliar," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga telah terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang berujung pada kerusakan ekosistem. Dari hasil rekomendasi BPK, PT Freeport Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan.

"Permasalahan pembuangan limbah tailing, PT Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," ungkap Rizal.

Selain itu, dari hasil temuan BPK juga ditemukam adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1,616,454.16.

"Kewajiban itu ketika sudah ditandatangani maka sudah menjadi kewajibannya (membayarkan)," ungkap Rizal.

Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan untuk pembayaran denda diberikan waktu selama satu hingga 24 bulan setelah pengumuman dikenakan denda. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 6.

"Kewajiban yang dibayarkan dihitungnya satu bulan sampai 24 bulan. Jadi dikasih rentang waktu," ungkap Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Langsung Bete, Ketahui 4 Keuntungan Dijodohkan

Jangan Langsung Bete, Ketahui 4 Keuntungan Dijodohkan

Lifestyle | Jum'at, 07 Desember 2018 | 20:00 WIB

Ibunya Dihina, Beverley Lempar Bola ke Penonton, Denda Rp 360 Juta

Ibunya Dihina, Beverley Lempar Bola ke Penonton, Denda Rp 360 Juta

Sport | Rabu, 05 Desember 2018 | 10:20 WIB

Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google

Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google

News | Rabu, 28 November 2018 | 05:36 WIB

Menteri LHK: Pengendalian Perubahan Iklim Kita Tak Ketinggalan

Menteri LHK: Pengendalian Perubahan Iklim Kita Tak Ketinggalan

News | Minggu, 25 November 2018 | 10:06 WIB

Divestasi Saham Freeport Terus Diupayakan Inalum

Divestasi Saham Freeport Terus Diupayakan Inalum

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 15:01 WIB

Terkini

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:27 WIB