Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M

Agung Sandy Lesmana, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Desember 2018 | 17:00 WIB
Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M
Menteri KLHK Siti Nurbaya saat jumpa pers di gedung BPK. (Suara.com/Chintya Sami B)

Suara.com - PT Freeport Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 460 miliar lantaran telah mencaplok lahan hutan tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan lindung yang digunakan Freeport secara ilegal itu cukup luas yakni mencapai 4.535,93 hektar.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia, BPK menemui adanya pelanggaran penggunaan lahan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas lahan seluas 4.535,93 hektar yang dipakai tanpa izin itu sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK.

"IPPKH sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya akan ditagihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 milliar," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga telah terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang berujung pada kerusakan ekosistem. Dari hasil rekomendasi BPK, PT Freeport Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan.

"Permasalahan pembuangan limbah tailing, PT Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," ungkap Rizal.

Selain itu, dari hasil temuan BPK juga ditemukam adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1,616,454.16.

"Kewajiban itu ketika sudah ditandatangani maka sudah menjadi kewajibannya (membayarkan)," ungkap Rizal.

Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan untuk pembayaran denda diberikan waktu selama satu hingga 24 bulan setelah pengumuman dikenakan denda. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 6.

"Kewajiban yang dibayarkan dihitungnya satu bulan sampai 24 bulan. Jadi dikasih rentang waktu," ungkap Siti.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Langsung Bete, Ketahui 4 Keuntungan Dijodohkan

Jangan Langsung Bete, Ketahui 4 Keuntungan Dijodohkan

Lifestyle | Jum'at, 07 Desember 2018 | 20:00 WIB

Ibunya Dihina, Beverley Lempar Bola ke Penonton, Denda Rp 360 Juta

Ibunya Dihina, Beverley Lempar Bola ke Penonton, Denda Rp 360 Juta

Sport | Rabu, 05 Desember 2018 | 10:20 WIB

Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google

Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google

News | Rabu, 28 November 2018 | 05:36 WIB

Menteri LHK: Pengendalian Perubahan Iklim Kita Tak Ketinggalan

Menteri LHK: Pengendalian Perubahan Iklim Kita Tak Ketinggalan

News | Minggu, 25 November 2018 | 10:06 WIB

Divestasi Saham Freeport Terus Diupayakan Inalum

Divestasi Saham Freeport Terus Diupayakan Inalum

Bisnis | Kamis, 22 November 2018 | 15:01 WIB

Terkini

Spanduk 10 Meter Belum Merdeka dari Asap Bentang di CFD Jembatan Ampera

Spanduk 10 Meter Belum Merdeka dari Asap Bentang di CFD Jembatan Ampera

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:50 WIB

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:47 WIB

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:45 WIB

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×