Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hanya Bayar Rp 14.500, Antam Bisa Caplok 100 Persen Saham PT ICA

Iwan Supriyatna

Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:30 WIB
Hanya Bayar Rp 14.500, Antam Bisa Caplok 100 Persen Saham PT ICA
Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam telah menguasai 100 persen saham PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) setelah membeli 20 persen saham Showa Denko K.K (SDK) Jepang di perusahaan alumina tersebut.

"Antam dapat menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembelian keseluruhan saham PT ICA yang merupakan bagian dari proses negosiasi dan evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Antam dan SDK terkait dengan restrukturisasi kerja sama patungan di PT ICA," ujar Direktur Keuangan ANTAM Dimas Wikan Pramudhito.

Dimas menjelaskan, bahwa penandatanganan akta perjanjian jual beli saham (share purchase agreement - SPA) ini merupakan refleksi atas komitmen perusahaan dalam rangka memperkuat portofolio produk hilir Antam yakni alumina.

Adapun nilai transaksi jual-beli saham SDK di PT ICA kepada Antam hanya sebesar 1 dolar AS atau setara Rp 14.500.

"1 dolar AS itu untuk keseluruhan 20% saham," kata Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat Setia.

Antam dan SDK secara resmi menandatangani akta perjanjian jual beli saham PT ICA sebagai proses final dari pembelian keseluruhan saham perusahaan Jepang tersebut di PT ICA oleh Antam pada hari ini di Jakarta.

Dengan ditandatanganinya akta jual beli saham ini, Antam secara resmi memiliki keseluruhan saham di PT ICA (100 persen) dari posisi kepemilikan sebelumnya yaitu sebesar 80 persen dengan 20 persen kepemilikan saham dimiliki oleh SDK.

Ditandatanganinya akta jual beli ini, juga menunjukkan bahwa Antam dan SDK telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham sesuai yang tertuang dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2018.

Pokok-pokok kesepakatan dalam CSPA tersebut diantaranya mencakup pembayaran kewajiban kepada kreditur, kewajiban pajak, pengelolaan lingkungan, perbaikan pabrik, termasuk pemberian paten milik SDK kepada PT ICA untuk proses produksi dan produk yang telah terdaftar di 36 negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 665.000 Per Gram

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 665.000 Per Gram

Bisnis | Jum'at, 28 Desember 2018 | 09:14 WIB

27 Desember 2018 : Harga Jual Emas Antam Naik Rp 3.000 Per Gram

27 Desember 2018 : Harga Jual Emas Antam Naik Rp 3.000 Per Gram

Bisnis | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:19 WIB

Usai Libur Natal, Harga Jual Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Usai Libur Natal, Harga Jual Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Bisnis | Rabu, 26 Desember 2018 | 10:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×