Tak Semua Leasing Bisa Kasih DP 0 persen Beli Kendaraan, Ini Dia Syaratnya

Rabu, 16 Januari 2019 | 21:51 WIB
Tak Semua Leasing Bisa Kasih DP 0 persen Beli Kendaraan, Ini Dia Syaratnya
Ilustrasi. (Wikipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengungkapkan, POJK hasil revisi ini untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial, dan perlindungan konsumen.

“POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya, serta cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan,” kata Bambang di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Ia menjelaskan, ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen. Selain itu, fasilitas ini diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.

Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat, ditandai pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas, dan proses underwriting yang hati-hati.

Sementara perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen,  wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

 “Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.”

Baca Juga: Amien Rais: Setelah Pilpres, Jokowi Bakal Jadi Presiden Bebek Lumpuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI