Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

BPJSTK Siap Tanggung 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

Fabiola Febrinastri

Kamis, 14 Maret 2019 | 09:07 WIB
BPJSTK Siap Tanggung 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja
Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif. (Dok: BPJSTK)

Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, yang merupakan pengejawantahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015, khususnya pasal 48 ayat (3). Peraturan ini diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang diberikan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).

Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif menjelaskan, “Selama ini, Program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja serta perjalanan dinas. Padahal perlindungan JKK sangat luas, juga mencakup penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau lazimnya disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK)”.

Krishna menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun PAK, mendapatkan
manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si peserta dapat bekerja kembali. Terdapat juga santunan berupa uang untuk meliputi penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan bantuan lainnya.

Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan PAK yang berdampak pada kematian.

“Hampir semua klaim program JKK selama ini untuk kasus kecelakaan kerja. Data 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah kasus PAK yang dilaporkan masih sangat kecil, di bawah 100 kasus. Kasus PAK tersebut didominasi pada gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit pada tangan," ujar Krishna.

Krishna menambahkan, diagnosis untuk peserta mengalami PAK ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Bahkan peserta berhak atas manfaat perlindungan PAK meskipun sudah tidak bekerja, yaitu maksimal 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Sebelumnya, Keppres No.22 tahun 1993 hanya mengatur 31 jenis PAK, maka dalam Perpres No.7 tahun 2019 ini, jenis PAK dibagi dalam 4 kelompok yaitu jenis penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja dan penyakit spesifik lainnya.

"Kami siap menangani kasus PAK sesuai Perpres terakhir dengan sekitar 88 jenis PAK, lebih lengkap dibandingkan regulasi sebelumnya. Bahkan di luar itu, penyakit lain masih dapat dilaporkan sebagai PAK, dengan syarat penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja, dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat," tambah Krishna.

Untuk implementasi di lapangan, Krishna menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan (BPJSKES) sesuai dengan Permenkeu No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Secara bertahap, sinergi layanan antara BPJSTK dan BPJSKES berupa mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan RS untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK yang sesuai dengan program JKK akan disosialisasikan kepada pihak rumah sakit, perusahaan dan seluruh kantor cabang. Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJSTK dan BPJSKES khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK," terang Krishna.

Krishna menyadari, saat ini banyak regulasi yang terkait dengan penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK yang perlu disinergikan, yaitu PP No.44/2015, Permenaker No.26/2015, PMK 141/2018 dan yang terakhir Perpres No.7/2019.

"BPJSTK dan Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait telah melakukan revisi atas substansi PP No.44/2015 untuk menyesuaikan dengan semua regulasi-regulasi yang ada, termasuk peningkatan manfaat-manfaat bagi program JKK. Revisi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah, dan dijadikan sebagai dasar hukum untuk  implementasi pelaksanaan sinergi layanan kesehatan untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan pelayanan bagi kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Krishna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPNPN di Istana Negara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

PPNPN di Istana Negara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:01 WIB

KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

Bisnis | Rabu, 13 Februari 2019 | 18:14 WIB

Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK

Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 13:29 WIB

BPJSTK Dorong Pemda Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJSTK Dorong Pemda Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Senin, 04 Februari 2019 | 12:23 WIB

Terkini

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:05 WIB

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:48 WIB

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB

IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok

IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:30 WIB

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:16 WIB

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB