Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

168 Gedung Tinggi di Jakarta Akan Diuji Kelaikannya

Iwan Supriyatna

Selasa, 02 April 2019 | 12:51 WIB
168 Gedung Tinggi di Jakarta Akan Diuji Kelaikannya
Ilustrasi gedung tinggi. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono selaku pembina jasa konstruksi nasional pada 27 Februari 2019 mengeluarkan surat yang menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi para penghuni dan masyarakat melalui pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung.

Pemeriksaan juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan bangunan seperti runtuhnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia, kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan dan Mall Taman Anggrek akibat kebocoran gas.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite K2 mengatakan bahwa Komite K2 telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta yang diketuai oleh Prof. Rizal Z. Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggota dari Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perguruan Tinggi dan Asosiasi.

“Gedung yang diperiksa meliputi apartemen dengan tinggi 8 lantai atau lebih, khususnya untuk apartemen kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi 8 lantai atau lebih, dan berumur lebih dari 8 tahun dan gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 (sepuluh) tahun,” kata Syarif.

Pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung ditinjau dari 3 (tiga) unsur kesiapan pengelolaan bangunan, yaitu Pertama, komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung.

Kedua, pemeriksaan perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung (AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana.

Ketiga adalah kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. Masing-masing unsur memiliki bobot nilai.

“Sistem penilaiannya berada pada rentang 0-100 yang terbagi menjadi 5 kategori yakni tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh dan sangat patuh,” ujarnya.

baca juga

Syarif mengatakan, sesuai dengan penugasan Menteri PUPR, tim diberi waktu selama 90 hari untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kriteria.

“Total ada sekitar 168 bangunan di DKI Jakarta yang akan diperiksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR. Kami juga terbuka jika ada usulan dari masyarakat untuk pemeriksaan gedung” ujarnya.

Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Rizal Z. Tamin mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga sampel bangunan yakni Gedung Mix-Used Grand Indonesia, Blok M Plaza, dan Apartemen Rajawali.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap Gedung Bina Marga dan Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR dan dilanjutkan gedung perkantoran swasta dan apartemen untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lainnya,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Kelayakan Gedung Jakarta, Kementerian PUPR: Masyarakat Bisa Usulkan

Periksa Kelayakan Gedung Jakarta, Kementerian PUPR: Masyarakat Bisa Usulkan

News | Selasa, 02 April 2019 | 01:35 WIB

Sediakan Hunian Layak, Pemerintah Selesai Bangun Rusun di Sulut

Sediakan Hunian Layak, Pemerintah Selesai Bangun Rusun di Sulut

Bisnis | Senin, 01 April 2019 | 11:27 WIB

Membangun dari Pinggir, KemenPUPR Terus Bangun Pos Lintas Batas Negara

Membangun dari Pinggir, KemenPUPR Terus Bangun Pos Lintas Batas Negara

Bisnis | Minggu, 31 Maret 2019 | 10:53 WIB

Terkini

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB