Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Diduga Lakukan Illegal Fishing, Susi Kejar 7 Kapal China di Laut Natuna

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 20 April 2019 | 11:08 WIB
Diduga Lakukan Illegal Fishing, Susi Kejar 7 Kapal China di Laut Natuna
Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti. [Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal ikan asing berbendera China yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, setelah berhasil dideteksi melalui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ke tujuh kapal tersebut.

Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.

"Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari China menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,5 Miliar Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,5 Miliar Berhasil Digagalkan

Bisnis | Sabtu, 20 April 2019 | 10:57 WIB

Yuk, Intip Koleksi Motor Garang dari Menteri Susi Pudjiastuti

Yuk, Intip Koleksi Motor Garang dari Menteri Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 12 April 2019 | 09:15 WIB

KKP Tangkap Enam Kapal Nelayan Asing Ilegal

KKP Tangkap Enam Kapal Nelayan Asing Ilegal

News | Rabu, 10 April 2019 | 13:10 WIB

Terkini

Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI

Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:23 WIB

Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027

Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?

Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:09 WIB

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:46 WIB

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:36 WIB

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:09 WIB