Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:59 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).

Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.

Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.

Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Rumus perhitungan THR proporsional:

baca juga

THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:16 WIB

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 13:38 WIB

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:39 WIB

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

Bisnis | Minggu, 24 Februari 2019 | 06:15 WIB

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Bisnis | Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:35 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×