Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:59 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).

Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.

Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.

Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Rumus perhitungan THR proporsional:

baca juga

THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:16 WIB

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 13:38 WIB

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:39 WIB

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

Bisnis | Minggu, 24 Februari 2019 | 06:15 WIB

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Bisnis | Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:35 WIB

Terkini

Mau Cuci Sepatu Running Sendiri di Rumah? Begini Cara yang Benar agar Tak Rusak

Mau Cuci Sepatu Running Sendiri di Rumah? Begini Cara yang Benar agar Tak Rusak

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 10:06 WIB

Dewan Adat Bone Sorot Status Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo Listyo Sigit Usai Sadap Prabowo

Dewan Adat Bone Sorot Status Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo Listyo Sigit Usai Sadap Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:03 WIB

Cedera saat Syuting Drama, Jo Aram Absen sebagai Presenter di KGMA 2026

Cedera saat Syuting Drama, Jo Aram Absen sebagai Presenter di KGMA 2026

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 10:00 WIB

Penerimaan Negara dari Minerba Tembus Rp141 Triliun

Penerimaan Negara dari Minerba Tembus Rp141 Triliun

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 10:00 WIB

Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu, Relawan Gibran: Tak Perlu Banyak yang Penting Solid!

Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu, Relawan Gibran: Tak Perlu Banyak yang Penting Solid!

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:59 WIB

Oppo Find N7 Siap Masuk Eropa, Kapan Meluncur di Indonesia?

Oppo Find N7 Siap Masuk Eropa, Kapan Meluncur di Indonesia?

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:59 WIB

Apakah Aman Menggunakan Vitamin C dan Retinol pada Hari yang Bersamaan? Ini Cara Pakainya

Apakah Aman Menggunakan Vitamin C dan Retinol pada Hari yang Bersamaan? Ini Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 09:53 WIB

Bitcoin Cs Menguat, Indeks CFX10 Melesat 4,95%

Bitcoin Cs Menguat, Indeks CFX10 Melesat 4,95%

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:52 WIB

Sri Sultan HB X Minta Pemerintah Tak Pungut Pajak Membebani Rakyat: Bukan VOC, Semua Dipajak

Sri Sultan HB X Minta Pemerintah Tak Pungut Pajak Membebani Rakyat: Bukan VOC, Semua Dipajak

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:50 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.557.000/Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.557.000/Gram

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:47 WIB

×