Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:59 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).

Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.

Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.

Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Rumus perhitungan THR proporsional:

baca juga

THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Misalnya, Andri merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp 10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Andri berhak mendapat THR sebesar Rp 10 juta.

Kapan THR harus diberikan kepada karyawan?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 5, pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Contohnya, Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019.

Jika pemberian THR terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang tertuang dalam Pasal 10, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:16 WIB

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 13:38 WIB

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:39 WIB

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019

Bisnis | Minggu, 24 Februari 2019 | 06:15 WIB

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019

Bisnis | Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×