Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Selesaikan Masalah Hukum Perdata, BPJSK - Kejaksaan RI Sepakat Kerja Sama

Fabiola Febrinastri

Selasa, 21 Mei 2019 | 10:34 WIB
Selesaikan Masalah Hukum Perdata, BPJSK - Kejaksaan RI Sepakat Kerja Sama
Penandatanganan kerja sama BPJSK dan Kejaksaan RI oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). (Dok : BPJSK)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI menandatangani kesepakatan bersama untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal lain yang akan diberikan juga adalah pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Hal ini diberikan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) atau badan hukum lain yang memiliki kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.

“Kami selaku lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran, yang merupakan titipan para pekerja. Tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori," ujar Agus.

Penandatanganan kerja sama BPJSK dan Kejagung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). (Dok : BPJSK)
Penandatanganan kerja sama BPJSK dan Kejaksaan RI oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). (Dok : BPJSK)

“Fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ditemukan banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja, atau bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya," tambahnya.

Menurut Agus, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK, dengan nilai Rp 478 miliar, dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sambutannya mengatakan, “Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance). Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yaitu  menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.”

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, yaitu 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja operasional seluruh Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 06 Mei 2019 | 15:05 WIB

Kecelakaan, Panwaslu Mendapat Perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan, Panwaslu Mendapat Perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan

News | Rabu, 24 April 2019 | 16:01 WIB

Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

Otomotif | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Kepulauan Natuna

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:41 WIB

Terkini

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:17 WIB

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:54 WIB

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB

Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang

Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:40 WIB

IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan

IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:29 WIB

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:20 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:48 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB

×