Array

Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:30 WIB
Hore, Kini Driver Ojol Diberi Fasilitas BPJS!
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung].

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan tertentu atau coverage terhadap penggunanya. Paling dikenal di Tanah Air adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, dua fasilitas ini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi layanan jasa ojek berbasis aplikasi alias ojek online atau ojol.

Kabar gembira tadi mencuat saat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol, masing-masing GOJEK dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua.

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Logo sebuah perusahaan penyedia layanan jasa ojol [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Adapun dasar pemberian fasilitas BPJS TK atau Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fakta bahwa para mitra pengemudi ojol menjadikan kegiatan ini sebagai profesi.

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan hidupnya sebagai pengemudi ojol," tukas Budi Setiyadi.

Ilustrasi seorang pengemudi Grab. [Shutterstock]
Ilustrasi seorang pengemudi ojol [Shutterstock]

Selain pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menetapkan tarif pendapatan bersih untuk pengemudi ojol. Bertujuan agar mereka memperoleh penghasilan secara lebih terhitung.

"Biaya yang nanti dikenakan pihak aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Ini biaya paling maksimal yang akan dikenakan untuk pengemudi," jelas Budi Setiyadi.

Penetapannya adalah sebagai berikut:

Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV

Zona II: Jabodetabek. Dengan tarif atas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan tarif batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI