Ini Capaian Kinerja Ditjen PSP Kementan hingga Kuartal I-2019

Selasa, 21 Mei 2019 | 21:36 WIB
Ini Capaian Kinerja Ditjen PSP Kementan hingga Kuartal I-2019
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy saat jumpa pers di Kantor Ditjen PSP Kementan, Selasa (21/5/2019). (Dok : Kementan)

Untuk urusan cetak sawah, Ditjen PSP dalam 4 tahun terakhir sudah melakukannya kegiatan cetak sawah seluas 215.811 ha. Kedepan PSP akan fokus mengoptimalkan pengembangan lahan rawa.

Dalam menangani pupuk subsidi, Kementan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2019.

"Permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah," tegasnya.

Alokasi pupuk 2019 sejumlah 9.550.000 Ton, dengan jumlah anggaran Rp 27,3 triliun dan terbagi dalam jenis pupuk. Yakni Urea, SP36, ZA, NPK dan organik.

Ditjen PSP juga sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari Anorganik 1.650 merk, Organik 765 Merk, dan Pupuk Formula Khusus 26.169,179 ton. Sementara, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi. Terdiri dari Insektisida 1.530 formulasi,Herbisida 1.162 formulasi, Fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.

Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.

"Selain itu, ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan Merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tambahnya.

Hal serupa terjadi di sektor pestisida. Telah ditemukan pemalsuan pestisida, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis Organisme Pengganggu Tanaman yang tidak sesuai dengan yang terdaftar, produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi dan produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Selain itu, ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habis izin edarnya, dan mengedarkan pestisida yang sudah Expired.

Baca Juga: Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah

Di sektor Direktorat Pembiayaan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga menunjukkan progress positif. Pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta (enam juta rupiah) per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan), dengan Premi Rp. 180.000/Ha dimana Rp. 36.000 ditanggung petani dan Rp. 144.000 ditanggung pemerintah.

Sementara AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp. 7 juta per ekor jika hilang.

Pada 2018 realisasi AUTP sekitar 806.199,64 hektare (ha) dari target 1 juta ha (80,62 persen), Tahun 2017 mencapai 997.961 ha dari target 1 juta ha. Klaim tahun 2017 tercatat seluas  25.028 ha, sedangkan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).

“Tahun 2019, target luasan 1 juta ha diprediksi akan tercapai. Karena sekarang pendaftaran sudah melalui online SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program asuransi Tani/Ternak," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI