Suara.com - Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
KPK menahan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan nilai suap mencapai Rp3,5 miliar untuk 6 IUP milik tersangka Rudy Ong Chandra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Dayang Donna dan Awang Faroek, KPK juga memproses hukum Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra yang sudah ditahan lebih dulu.
Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]