Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta Khaerul Anwar bersiap menyampaikan laporan investigasi tentang temuan awal kasus kematian Affan Kurniawan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam laporannya Gugus Tugas Pencari Fakta TAUD menyampaikan terdapat adanya pelanggaran hukum dan prosedur oleh personel brimob yang mengendarai kendaraan taktis hingga melindas Affan Kurniawan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tim advokasi menilai telah terjadi kesalahan prosedur fatal oleh personel Brimob, baik dari segi penggunaan rantis maupun penanganan massa. Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari pola berulang tindakan represif kepolisian sejak 2019, yang berpotensi terus terulang jika tidak ada pembenahan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz]