Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 22 Juli 2019 | 13:41 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"WLKP online dibutuhkan, karena menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal pengawasan ketenagakerjaan, " kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti
sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019).

Eko mengungkapkan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, segera melakukannya.

Sementara itu, Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan, Jumat (19/7/2019) pagi.

Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700ribu, subsider 3 hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.

"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, " kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2juta, karena terbukti
melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Jajaran pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, " ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto berharap, putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan.

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi

Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi

Bisnis | Senin, 22 Juli 2019 | 13:29 WIB

Kemnaker dan Huawei Mengadakan Pelatihan Keterampilan Telekomunikasi

Kemnaker dan Huawei Mengadakan Pelatihan Keterampilan Telekomunikasi

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 15:59 WIB

Latih 100.000 Teknisi AC, Kemnaker Kerja Sama dengan KLHK

Latih 100.000 Teknisi AC, Kemnaker Kerja Sama dengan KLHK

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 08:26 WIB

Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi

Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi

Tekno | Selasa, 16 Juli 2019 | 08:47 WIB

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

Bisnis | Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:13 WIB

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2019 | 08:45 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB