Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:13 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru
"Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja", di Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta perusahaan-perusahaan untuk segera menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3 ), Sugeng Priyanto dalam "Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja", di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja, dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja, untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tuturnya.

Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat dan tidak adanya dengan alat pelindung diri (APD).

Sugeng minta perusahaan di Indonesia, baik berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

Sebagai infromasi, Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan kesehatan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality), yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

"Dengan diselenggarakannya seminar ini, saya berharap, perusahaan terus peduli dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya, serta ke depannya, bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," harap Sugeng.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur PT. Unilab Perdana, Supandi mengatakan, tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan  dan stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung, serta mengawal perusahaan dalam penerapan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

"Ke depan, Permenaker ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya zero accident terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Bisnis | Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:57 WIB

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2019 | 08:45 WIB

Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK

Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK

News | Senin, 08 Juli 2019 | 15:14 WIB

Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital

Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital

Bisnis | Jum'at, 05 Juli 2019 | 08:52 WIB

Indonesia Dukung Siera Leone dan Somalia Dapatkan Lagi Hak Suara di ILO

Indonesia Dukung Siera Leone dan Somalia Dapatkan Lagi Hak Suara di ILO

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 08:53 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Tujuh ABK yang Terlantar di Qatar

Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Tujuh ABK yang Terlantar di Qatar

News | Senin, 03 Juni 2019 | 08:12 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×