Program Ini Dipercaya Mampu Kendalikan Pencemaran Limbah Aki Bekas

Iwan Supriyatna, Muslimin Trisyuliono

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:23 WIB
Program Ini Dipercaya Mampu Kendalikan Pencemaran Limbah Aki Bekas
Ilustrasi tempat pengolahan limbah. (Foto: Antara)

Suara.com - Komponen utama penyusun aki kendaraan bermotor sampai saat ini masih terbuat dari timbal/timah hitam (Pb) serta asam sulfat (H2SO4) yang merupakan zat berbahaya bagi lingkungan, dan belum ada alternatif untuk menggantikannya.

Dengan tingginya angka kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 8 juta kendaraan roda empat dan 32 juta roda dua, terdapat banyak jumlah aki bekas pakai setiap tahunnya.

Sayangnya, limbah aki tersebut tidak dikelola dengan tepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pengolahan limbah aki yang tidak sesuai prosedur atau ilegal menjadi isu yang terus menghantui dan memperburuk pencemaran lingkungan di Indonesia.

Riset terkait yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid akhir tahun 2018 bahkan memunculkan fakta bahwa pencemaran debu timbal telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif.

Beberapa daerah di Indonesia yang dekat dengan tempat pengolahan limbah aki mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah masalah kesehatan.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian penuh NS Battery sebagai produsen aki lokal Indonesia.

Bertujuan untuk secara aktif membantu pengendalian tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aki bekas, NS Battery mengajak keterlibatan para pemangku kepentingan serta masyarakat umum untuk turut serta ambil bagian secara aktif dalam program Eco Care NS Battery.

baca juga

“Program Eco Care ini adalah inisiatif kami untuk membantu mengontrol tindakan pengelolaan aki bekas yang tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan,” ungkap Vony Yudha, Business Development Head PT. Nipress Energi Otomotif.

Usaha daur ulang aki bekas banyak dilakukan oleh industri rumah tangga dan kecil yang tersebar di berbagai tempat.

Produk setengah jadi yang dihasilkan oleh daur ulang industri kecil akan diproses lebih lanjut menjadi produk murni.

Mayoritas industri kecil ini tidak memiliki ijin operasional (ilegal) serta tidak memenuhi standar baku penanganan limbah berbahaya seperti aki bekas, sehingga mencemari lingkungan dan sangat tidak aman bagi kesehatan.

Pada penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan KLHK (2018), terungkap bahwa masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas memiliki timbal dalam darah mencapai 4 kali lipat dari ambang batas atau sekitar 25 hingga 30 mikrogram per desiliter, sedangkan batas toleransi timbal di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram per desiliter.

Hal ini dapat menyebabkan berbagai gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, mulai dari sintesis haemoglobin darah, gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf serta gangguan fungsi paru-paru.

Pengaruh lainnya adalah kecerdasan seorang anak dapat menurun dua poin jika terdapat 10–20 µg/dl Pb dalam dalam darahnya. Beberapa penelitian juga mendapatkan bahwa timbal dapat merusak jaringan saraf, fungsi ginjal, menurunkan kemampuan belajar dan membuat anak hiperaktif.

Karena itu, NS Battery sadar keterlibatan pihak-pihak terkait sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal ini, antara lain pihak distributor, mitra pemasar, pengolah limbah resmi, dan tentunya masyarakat sendiri sebagai konsumen.

Khususnya toko/bengkel sebagai penjual aki, NS Battery mengajak secara khusus partisipasi penjual aki dalam memiliki kepedulian untuk tidak membiarkan air dari aki bekas yang mereka terima dari konsumen dibuang sembarangan.

Salah satu mekanisme program Eco Care NS Battery bagi konsumen adalah pemberian tambahan diskon yang menguntungkan untuk setiap penukaran aki bekas dengan aki NS baru.

Selanjutnya aki bekas yang masih dalam kondisi baik, aki yang masih dalam kondisi utuh dan belum dibuang airnya, diberikan kepada mitra pengelola limbah yang telah memiliki ijin khusus dari KLHK.

Hal ini tentunya untuk menjamin proses pengolahan limbah aki dijalani sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dijalankan sejak tahun 2017, program Eco Care NS Battery telah dan akan terus bekerjasama dengan pihak pengelola limbah yang telah memiliki ijin khusus dari Kementrian LHK, untuk menjamin setiap prosesnya mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pemerintah.

Saat ini, NS Battery telah bekerjasama dengan sejumlah mitra pengelola limbah, khususnya di area Jawa dan Sumatera.

“Kami berharap melalui program Eco Care, NS Battery dapat ikut mendukung program pemerintah dalam memperbaiki kualitas hidup manusia Indonesia, sekaligus mendampingi masyarakat menjadi agen perubahan dalam menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya mengenai pentingnya menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Yudha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperlukan: Pencatatan Polusi di Tol Trans Jawa

Diperlukan: Pencatatan Polusi di Tol Trans Jawa

Otomotif | Senin, 24 Juni 2019 | 10:00 WIB

Australia Imbau Warga: Buang Air Keran 30 Detik Pertama !

Australia Imbau Warga: Buang Air Keran 30 Detik Pertama !

Health | Selasa, 27 November 2018 | 00:00 WIB

Perempuan, Waspadai Timbal pada Lipstik!

Perempuan, Waspadai Timbal pada Lipstik!

Health | Minggu, 26 Agustus 2018 | 14:21 WIB

Terkini

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Sport | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×