- KPK mengharapkan sidang putusan sela pada Kamis, 27 Agustus 2026, melanjutkan kasus korupsi haji ke tahap pembuktian.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam kasus kuota haji 2023-2024.
- Perbuatan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada hari ini akan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan itu, lanjut Budi, JPU juga menjelaskan perihal peran dari setiap terdakwa dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
“Oleh karena itu kami meyakini, hakim akan mendukung proses-proses hukum yang sudah dilakukan KPK, yang telah dikonstruksikan sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan ini,” lanjut dia.
Untuk itu, Budi mengaku bahwa lembaga antirasuah meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam putusan sela.
“Ya tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sehingga dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri,” tandas Budi.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.