Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 11:30 WIB
Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang pecahan dolar AS saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI