Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.
Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman
Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 11:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Sita Duit Ratusan Juta
04 September 2019 | 11:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:59 WIB
Bisnis | 23:29 WIB
Bisnis | 19:06 WIB
Bisnis | 18:18 WIB
Bisnis | 18:03 WIB
Bisnis | 17:57 WIB