Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 28 September 2019 | 07:26 WIB
Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida
Ilustrasi pestisida. (Dok : Kementan)

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian (PS) Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara digelar di Ruang Rapat Dirjen PSP, dipimpin oleh Direktur Pupuk Pestisida, Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida, serta Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan dirugikan," ujar Sarwo, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia juga minta Komisi Pestisida ikut mengawasi dan para pelaku usaha, agar konsisten.

Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015. Beberapa substansi perubahan diantaranya, tentang izin sementara yang sebelumnya di Permentan 39 belum diatur, maka pada Permentan 43, sudah dilakukan.

Tata cara permohonan ditetapkan oleh direktur jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, maka pada Permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Menurutnya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Apalagi jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

"Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.

Sarwo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif pada kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.

Menurut Sarwo, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani Harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Produsen pestisida juga dirugikan, karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujar Sarwo.

Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia, sangat perhatian terhadap maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.

Sarwo mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun. 

"Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya. Itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:59 WIB

Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia

Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:45 WIB

Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar

Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar

Bisnis | Jum'at, 27 September 2019 | 11:01 WIB

Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani

Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani

Bisnis | Jum'at, 27 September 2019 | 09:13 WIB

Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama

Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 14:57 WIB

Mentan Temui Peternak yang Bersiap Demonstrasi di Depan Kantornya

Mentan Temui Peternak yang Bersiap Demonstrasi di Depan Kantornya

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 13:51 WIB

Terkini

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB