Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Lulusan STM Rentan Dimanfaatkan Perusahaan Saat Jalani Magang

Iwan Supriyatna

Rabu, 02 Oktober 2019 | 06:52 WIB
Lulusan STM Rentan Dimanfaatkan Perusahaan Saat Jalani Magang
Anak STM di Surabaya. (Suara.com/Arry)

Suara.com - Lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan jadi korban sistem pemagangan perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Jawa Timur, Efendi.

“Seperti pemagangan disalahgunakan oleh pihak pengusaha, proses pemagangan diberikan uang saku bukan upah. Tapi proses kerja sebenarnya hanya tiga jam saja, tidak satu shift tujuh jam. Sementara yang dilakukan kepada mereka yang baru lulus sekolah, kerja menggunakan jam kerja tujuh jam tapi hanya diberikan uang saku, bukan upah,” ungkap Efendi di kantor LBH Surabaya.

Menurutnya, sistem tersebut sering dilakukan oleh perusahaan dengan alasan agar tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, khususnya dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan provinsi.

“Tapi yang terjadi sekarang, pemagangan dilakukan tidak kepada teman-teman SMK, tapi kepada lulusan yang punya skill mumpuni,” tambahnya.

Mengenai hal tersebut ia mengusulkan agar perusahaan memberikan pelatihan dan pemagangan kepada siswa STM, sehingga setelah lulus mereka memiliki keterampilan di dunia kerja.

"Namun yang terjadi sebaliknya, sistem pemagangan terjadi tidak hanya kepada siswa usia sekolah, melainkan juga dijadikan setelah siswa lulus sekolah sehingga berdampak pada upah yang didapatkan," tegas Efendi.

Menurutnya, sosialisasi terhadap sistem pemagangan sudah dilakukan, tapi sering terjadi penyalahgunaan oleh pengusaha.

“Tapi harusnya ada wajib lapor kepada pemerintah, dalam hal ini disnaker maupun pengawas atau hubungan industrial,” ujar Efendi.

baca juga

Mengenai upah, kategori pekerja tetap dan kontrak harus dijelaskan secara nyata dan harus memenuhi UMK. Ia merinci masa kerja standar UMK bagi pekerja dimulai dari 0-1 tahun, sementara untuk pekerja tetap mempunyai masa kerja yang cukup lama dan upah diatur berdasarkan skala upah.

“Ada klasifiikasi upah yang harus ditentukan oleh pengusaha, namun tidak pernah dikontrol secara pasti oleh pemerintah. Ini riskan terjadi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mengkaji ulang aturan pemagangan di sejumlah perusahaan baik kepada pekerja maupun kepada sekolah menengah kejuruan.

Berita ini sebelumnya dimuat Jatimnet.com jaringan Suara.com dengan judul "Lulusan SMK Rentan Jadi Korban Sistem Pemagangan dari Perusahaan"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap

Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:50 WIB

Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda

Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:45 WIB

Viral Video Pelajar Dijemput Usai Demo, Ayah Marah-marah dan Emaknya Nangis

Viral Video Pelajar Dijemput Usai Demo, Ayah Marah-marah dan Emaknya Nangis

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:25 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB