Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 08:16 WIB
Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia
Ilustrasi hukuman denda. [Shutterstock]

Suara.com - Aksi merger antara Grab dan Uber yang kontroversial masih berbuntut panjang. Setelah Singapura dan Filipina, Malaysia yang notabene negara asal aplikator transportasi online itu akan menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda ke Grab.

Dikutip dari Reuters Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai 20,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia.

Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para pengemudi mitranya. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat.

MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi persnya, Kamis (3/10/2019).

MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Iskandar mengatakan Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.

Grab mengatakan terkejut dengan keputusan tersebut karena mereka percaya itu adalah praktik umum di dunia bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen.

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab mengatakan kepada Reuters.

Regulator mengatakan tahun lalu bahwa mereka memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah perusahaan itu mengakuisisi bisnis saingannya di Asia Tenggara, Uber Technologies Inc pada Maret 2018.

Akibat aksi merger itu, pada tahun lalu pula, kedua perusahaan itu didenda oleh pengawas anti-monopoli Singapura dan Filipina.

Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Berita Kesehatan: WNI Berobat ke Malaysia, Tanda Depresi Pada Ayah Baru

5 Berita Kesehatan: WNI Berobat ke Malaysia, Tanda Depresi Pada Ayah Baru

Health | Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:03 WIB

Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab

Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2019 | 07:30 WIB

Otoped Listrik Masuk Kampus, Jalin Kemitraan Penelitian Transportasi

Otoped Listrik Masuk Kampus, Jalin Kemitraan Penelitian Transportasi

Otomotif | Rabu, 02 Oktober 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB