Kementan : Pencegahan Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 08:11 WIB
Kementan : Pencegahan Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy melakukan kunjungan kerja ke Lokasi Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan. (Dok : Kementan).

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pencegahan terjadinya alih fungsi lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab Kementan, tetapi tanggung semua pemangku kepentingan.

Kasus ini dinilai sulit dihindari, sebab setelah berbagai regulasi seperti Undang-undang, keputusan menteri dan aturan lain telah diterbitkan, tapi konversi lahan tetap terjadi.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan (law enforcement) dengan baik dan benar tentang aturan tersebut," katanya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dia menyebut, selama ini sudah ada UU No. 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif, PP No. 21 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

"Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar," tegas Sarwo.

Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Dalam Perpres ini, pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Sarwo mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah menjadi non sawah) semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun, konversi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

"Konversi lahan ini berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional," katanya.

baca juga

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 - yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.

Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan dapat dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.

Pemda harus Miliki Komitmen Sama
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh yang baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Pangan ASEAN

Mentan Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Pangan ASEAN

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:29 WIB

Pemerintah Beri Insentif Petani yang Sawahnya Masuk Lahan Dilindungi

Pemerintah Beri Insentif Petani yang Sawahnya Masuk Lahan Dilindungi

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2019 | 09:21 WIB

Kementan Ingatkan Semua Pihak untuk Mewaspadai Benih Bawang Putih Oplosan

Kementan Ingatkan Semua Pihak untuk Mewaspadai Benih Bawang Putih Oplosan

Bisnis | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Kementan Kembangkan Sentra Hortikultura di Modoinding

Kementan Kembangkan Sentra Hortikultura di Modoinding

Bisnis | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:22 WIB

Menaker : Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Ketenagakerjaan

Menaker : Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Ketenagakerjaan

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:59 WIB

Beragam Acara Adat Ditebar Festival Keraton Kesultanan Buton 2019

Beragam Acara Adat Ditebar Festival Keraton Kesultanan Buton 2019

Bisnis | Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:32 WIB

Terkini

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:09 WIB

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:06 WIB

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 12:05 WIB

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:04 WIB

Apa Perbedaan antara Powder Foundation dan Foundation Cair? Ini Perbandingan Hasil dan Fungsinya

Apa Perbedaan antara Powder Foundation dan Foundation Cair? Ini Perbandingan Hasil dan Fungsinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:02 WIB

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

×