Kementan : Pencegahan Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 08:11 WIB
Kementan : Pencegahan Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy melakukan kunjungan kerja ke Lokasi Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sarwo juga menyebutkan, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi merupakan hasil kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.

Ia menambahkan, peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga UU 41/2009 dan aturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Ditjen PSP sendiri telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

"Setelah itu, dibuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan secara legal," tuturnya.

Sementara pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan swakelola IPL (kerjasama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri ditargetkan secepatnya diselesaikan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI