Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 20 November 2019 | 06:15 WIB
Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Kuasa hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan menyampaikan keterangan pers. [Istimewa]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar soal adanya investasi bodong PT Kampoeng Kurma yang menjanjikan hasil sesuai prinsip syariah. Jika dilihat dari cara bisnisnya, investasi bodong PT Kampoeng Kurma menerapkan sistem judi dan gharar (tipuan).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas memaparkan bahwa setiap transaksi jual beli itu syaratnya ialah barangnya harus ada. Akan tetapi dalam kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma ini justru investor tidak mengetahui barang yang dijanjikan.

"Makanya dalam Islam ketentuan adalah tidak boleh kita investasi terlibat dalam maisir (judi). Nah itu saya lihat ada dimensi judinya," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Kemudian dalam investasi bodong PT Kampoeng Kurma itu juga mengandung unsur gharar atau tipuan. Menurut Anwar, investor tidak mengetahui barang apa yang ia telah beli dari si penjual.

"Tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Enggak jelas," ujarnya.

Dalam ilmu agama Islam, Anwar menerangkan kalau tipu-tipu dan judi dilarang oleh Agama Islam. Hukumannya juga bukan hanya menimpa si penjual atau penipu tetapi juga investor.

"Kalau misalkan di sini ada unsur penipuan sudah ada yang digulung kan? Siapa yang digulung? Al qotil wal maqtul finnar, yang membunuh yang dibunuh sama-sama masuk neraka," ujarnya.

Karena itu, Anwar meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segera percaya dengan iming-iming investasi dengan hasil yang menjanjikan. Apalagi ia sempat mempertanyakan apakah perusahaan itu memiliki dewan pengawas.

"Kalau ada asuransi syariah pasti sudah punya. karena kalau tidak punya dewan pengawas syariah enggak boleh beroperasi dia," ujarnya.

"Pertanyaan saya adalah apakah Kampoeng Kurma menyatakan dia syariah, ada dewan pengawas syariahnya enggak?" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan investasi bodong berskala cukup besar kembali terkuak. Perusahaan bernama PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka pada Jumat (8/11) pekan lalu.

Salah satu korban penipuan investasi bodong yang tak mau disebutkan namanya mengakui kehilangan uang investasi sebesar Rp 99 juta. Uang itu disetorkan kepada PT Kampoeng Kurma untuk membeli satu kavling.

"Waktu itu tertarik lihat iklan di Facebook bisa investasi kavling 500 meter dapat 5 pohon kurma dengan harga Rp 99 juta. Waktu itu saya bayar tunai tahun 2017," kata dia kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).

Dia mengungkapkan, PT Kampoeng Kurma menjanjikan imbal hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon kurma selama lima tahun. Pembeli, dijanjikan mendapat bagi hasil sesuai prinsip syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

News | Selasa, 19 November 2019 | 20:23 WIB

Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam

Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam

News | Selasa, 19 November 2019 | 18:59 WIB

Anies Malas Tanggapi Pertanyaan Deddy Corbuzier soal Larangan PNS Bercadar

Anies Malas Tanggapi Pertanyaan Deddy Corbuzier soal Larangan PNS Bercadar

News | Minggu, 17 November 2019 | 19:09 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB