Ada Omnibus Law, Pengusaha Nakal Tak Lagi Dipidana Tapi Didenda

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 18 Desember 2019 | 13:41 WIB
Ada Omnibus Law, Pengusaha Nakal Tak Lagi Dipidana Tapi Didenda
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mengejar penyederhanaan peraturan atau Omnibus Law. Hal ini untuk merubah iklim usaha agar bisa lebih kondusif.

Salah satunya, menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha yang bersengketa.

Menurutnya, selama ini Undang-undang yang mengatur iklim berusaha selalu mencantumkan sanksi pidana pada pengusaha yang bersengketa.

"Jadi kita melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal tapi administratif dan kita sudah melakukan di pasar modal perbankan," ujar Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Ia menjelaskan, nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Bahkan, jika para pengusaha masih membandel bisa dicabut izin usahanya.

"Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel ya kita cabut aja izinnya, jadi rezimnya disana, ini ada perubahan," ucap dia.

Mantan Menteri Perindustrian ini pun meyakini dengan adanya perubahan regulasi ini maka ada kepastian dari para pengusaha agar tak ragu-ragu lagi terus menjalankan usaha di dalam negeri.

"Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, jadi menambah kepastian usaha," pungkas dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi

Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi

Your Say | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:03 WIB

Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP

Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:27 WIB

Arahan Jokowi Terkait Omnibus Law, Ini Kata Ganjar dan Khofifah

Arahan Jokowi Terkait Omnibus Law, Ini Kata Ganjar dan Khofifah

News | Senin, 16 Desember 2019 | 22:25 WIB

Terkini

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:06 WIB

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 08:05 WIB

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 07:56 WIB

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:33 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:23 WIB

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

×