OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB
OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina A]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan pasar modal untuk menjaga integritas dan perlindungan konsumen.
  • Hasan Fawzi menyampaikan OJK menjatuhkan denda kasus pemeriksaan pasar modal senilai Rp104,63 miliar.
  • Volume transaksi Bursa Karbon mencapai 1,98 juta tCO2e dengan akumulasi nilai Rp93,90 miliar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah mengenakan sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Adapun, sanksi yang diberikan tembus Rp104,63 miliar.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis," jelasnya dalam paparannya secara virtual dikutip Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya, secara ytd (per 31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratifberupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]

Sementara itu, di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.

Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd) telah mencapai 352.853 lot.

Lalu, di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar.

baca juga

Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,90 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:05 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:13 WIB

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Terkini

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Inovasi Media MUWAKIB: Cara Guru NU Pekalongan Bikin Belajar Bahasa Arab Jadi Seru

Inovasi Media MUWAKIB: Cara Guru NU Pekalongan Bikin Belajar Bahasa Arab Jadi Seru

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Kerak Gosong di Teflon? Ini Tips Aman Tanpa Merusak Lapisan

Bagaimana Cara Membersihkan Kerak Gosong di Teflon? Ini Tips Aman Tanpa Merusak Lapisan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II

Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II

Bogor | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:58 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan

Bekaci | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:51 WIB

×