Ada Gubernur Kalimantan Hambat Investasi, Mendagri: Belum Dapat Info Resmi

Kamis, 20 Februari 2020 | 20:56 WIB
Ada Gubernur Kalimantan Hambat Investasi, Mendagri: Belum Dapat Info Resmi
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mengetahui secara resmi informasi terkait adanya Gubernur di wilayah Kalimantan yang sulit untuk diajak kerjasama perihal investasi di daerahnya.

"Saya belum dapat informasi resmi, tapi hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan, saya akan bicara secara personal," kata Tito saat ditemui di Ballroom Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Tito mengatakan, inti dari masalah tersebut karena gubernur yang bersangkutan belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lantas apakah Gubernur tersebut akan mendapatkan sanksi?

"Sebetulnya kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, itu pasal 68 sanksi-sanksi. Kalau tidak melaksanakan program strategis nasional," kata Tito.

Lebih lanjut, dia mengemukakan masalahnya ini sudah masuk eksplisit dalam program strategis nasional, kalau dalam RUU Omnibus Law itu dikatakan adalah program strategis nasional maka kepala daerah yang tidak melaksanakan dapat dikenakan sangsi sesuai aturan UU Nomor 23 2014 tentang Pemda.

"Tapi kita kan sangsi itu upaya terakhir. Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak," katanya.

Untuk saat ini pendekatan yang bakal dilakukan hanya mengajak Gubernur tersebut untuk berkomunikasi dengan baik apa masalahnya.

"Kita bangun komunikasi aja saya kan belum dapat informasi resmi dari Pak Bahlil tapi saya akan komunikasikan langsung dengan Gubernur yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Padahal, menurut Bahlil, pendelegasian kewenangan perizinan ke DPMPTSP dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha guna mempercepat pengurusan izin.

"Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat," kata Bahlil.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Ada pun di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI