Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Achmad Fauzi

Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
Ilustrasi Perkebuna kelapa Sawit (Unsplash/@aluengo91)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyelidiki PT Mitra Mentari Sentosa atas dugaan praktik under invoicing ekspor produk kelapa sawit di Jakarta.
  • Sejak 2025, perusahaan tersebut diduga memanipulasi produk ekspor fatty matter untuk menghindari kewajiban bea keluar dan larangan ekspor.
  • Pihak berwajib menyita 87 kontainer berisi 1.802 ton komoditas senilai Rp 28,7 miliar sebagai bukti tindak pelanggaran tersebut.

Suara.com - Industri sawit tengah digemparkan kasus dugaan praktik nakal under invoicing yang diduga dilakukan oleh PT MMS. Kasus ini pun tengah ditangani Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu, siapakah PT MMS yang tengah dibidik Bareskrim Polri?

PT MMS merupakan singkatan dari PT Mitra Mentari Sentosa. Perusahaan ini merupakan eksportir produk kepala sawit, seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Mengutip berbagai sumber, bisnis PT MMS tidak hanya ekspor CPO, tetapi juga lemak nabati dan hewani lainnya. Kemudian, MMS juga berkecimpung di bisnis pengolahan kembali minyak pelumas bekas.

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (Pexels/Pok Rie)
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (Pexels/Pok Rie)

Lalu, PT MMS juga mendalami bisnis pembuangan limbah berbahaya, serta memiliki bisnis angkutan bermotor untuk angkutan bermotor.

Langganan Aparat Penegak Hukum

PT MMS ternyata menjadi langganan aparat penegak hukum, karena selalu melanggar di bisnis industri sawit. Praktik under invoicing ini bahkan telah belangsung sejak tahun 2025 lalu.

Pada November 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.

baca juga

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.

Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini, di mana memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:30 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Antrean Kuliner hingga Produk Viral, Kenapa Kita Ikut Tertarik Mencoba?

Antrean Kuliner hingga Produk Viral, Kenapa Kita Ikut Tertarik Mencoba?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:20 WIB

4 Orang Tewas Terjebak Karhutla Bromo, Dua Korban Luka Bakar Jalani Operasi

4 Orang Tewas Terjebak Karhutla Bromo, Dua Korban Luka Bakar Jalani Operasi

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Jokowi Yakin Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Jokowi Yakin Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Janjian Lewat IG Berujung Luka Bacok, 12 Anak Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Cikunir Bekasi

Janjian Lewat IG Berujung Luka Bacok, 12 Anak Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Cikunir Bekasi

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Miris! Warga di 'Paru-Paru Dunia' Justru Kesusahan Bernapas, Salah Siapa?

Miris! Warga di 'Paru-Paru Dunia' Justru Kesusahan Bernapas, Salah Siapa?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!

Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal

Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×