Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Dicky Prastya

Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi mencabut fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen bagi kreator konten.
  • Kebijakan ini menetapkan influencer, selebgram, dan berbagai profesi pekerjaan bebas lainnya wajib menggunakan skema pajak penghasilan umum.
  • Sistem pajak Coretax akan mendeteksi potensi kecurangan bagi wajib pajak yang mencoba mengakali aturan tarif pajak UMKM tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal influencer hingga selebgram yang tak lagi mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen. 

Menkeu Purbaya menilai kalau para influencer tak mendapatkan PPh Final UMKM 0,5 persen karena tidak termasuk lapangan pekerjaan. Namun jika mereka mendaftar jadi pelaku UMKM, Purbaya memastikan kebijakan itu bisa berlaku.

"Ya kalau influencer daftar jadi UMKM ya dapat otomatis, karena enggak ada kayaknya lapangan kerja. Enggak ada mungkin belum masuk, tapi kalau UMKM dia langsung bisa tuh," katanya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).

Selain itu, Purbaya juga menjelaskan soal Perseroan Terbatas (PT) yang tak dapat lagi mendapatkan PPh Final UMKM. Ia menilai kalau PT masih bisa memanfaatkan pajak tersebut apabila masih berstatus UMKM.

Bendahara Negara turut menyayangkan apabila banyak UMKM yang justru ogah naik kelas demi tetap menikmati pajak final 0,5 persen. Sebab apabila mereka masih mengambil PPh Final UMKM, maka kebijakan itu justru tidak sasaran.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya," imbuh dia.

Hutama Karya fasilitasi UMKM rambah pasar lebih luas [Suara.com]
Ilustrasi UMKM. Foto: Hutama Karya fasilitasi UMKM rambah pasar lebih luas [Suara.com]

Lebih lanjut Purbaya juga menegaskan apabila ada pihak yang mencoba mengakali kebijakan PPh Final UMKM itu, maka sistem pajak Coretax bisa mendeteksi mereka yang melakukan kecurangan.

"Ya itu kan ketahuan juga dari sistem pajak Coretax sekarang, ketahuan kan siapa," jelasnya.

Diketahui Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

baca juga

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lewat aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% berdasarkan omzet.

Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital. 

Di antaranya adalah pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.

Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan banyak pelaku usaha kecil.

Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.

Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.

Seluruh kelompok profesi tersebut kini harus menghitung kewajiban pajaknya menggunakan mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara

Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:49 WIB

Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:20 WIB

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:02 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:47 WIB

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:03 WIB

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:02 WIB

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:01 WIB

Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan

Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:00 WIB

Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:58 WIB

GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal

GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:56 WIB

109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu

109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu

Malang | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:48 WIB

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB

Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo

Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:44 WIB

×