Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Kementan : Kebutuhan Pupuk di Tingkat Petani Dijamin Terjaga Sepanjang 2020

Fabiola Febrinastri

Minggu, 01 Maret 2020 | 11:12 WIB
Kementan : Kebutuhan Pupuk di Tingkat Petani Dijamin Terjaga Sepanjang 2020
Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemenuhan kebutuhan pupuk di tingkat petani dijamin terjaga sepanjang 2020. Pupuk bersubsidi tetap dialirkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan).

Alokasi nominalnya pun mencapai Rp26,63 triliun. Subsidinya tetap menyasar 5 varian pupuk, termasuk organik di dalamnya.
 
Bulatnya keberpihakan kepada petani ditunjukan Ditjen PSP Kementan, melalui Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari.

Mengacu Nota Keuangan dan RAPBN 2020, alokasi subsidi pupuk tahun ini disiapkan sekitar Rp26,63 triliun. Fisik riil pupuknya mencapai 7,95 juta ton.
 
“Ketersediaan pupuk akan terjaga. Subsidi pupuk tetap diberikan. Alokasi dananya sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya. Kami harap ketersediaan pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan optimal. Dengan begitu, produktivitas pertanian naik,” ungkap Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Sarwo Edhy, Jakarta, Kamis (27/2/2020)
 
Subsidi tahun ini tetap berlaku bagi 5 jenis pupuk. Sebut saja, pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, juga Organik.

Sebagai gambaran, volume untuk pupuk ZA mencapai 750 Ribu Ton. Untuk pupuk NPK diberi kuota 2,75 Juta Ton, lalu SP36 sekitar 500 Ribu Ton. Adapun Organik dilakukan dari Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan sumber dana DIPA 2020 Ditpukpes senilai Rp100 Miliar untuk 500 unit.
 
Lebih luas, UPPO sebenarnya memiliki beberapa komponen bantuan. Ada Rumah Kompos dengan Bak Fermentasi, Ternak berupa Sapi/Kerbau, Kandang Komunal, Kendaraan Roda 3, hingga Mesin APPO.

Para penerimanya memiliki background Poktan/Gapoktan. Hanya saja, para Poktan/Gapktan ini harus memiliki validasi dan telah diverifikasi oleh institusi yang menaunginya.
 
“Komposisi pupuk bersubsidi tetap sama dengan tahun lalu. Yang membedakan hanya kuotanya saja. Untuk tahun ini jelas ada perubahan. Sebab, kami secara menyeluruh harus menyesuaikan semuanya,” ujar Sarwo lagi.
 
Adapun pengaplikasian dari pupuk bersubsidi cukup beragam. Bisa melalui Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk Hijauan Pakan Ternak hingga Budidaya Ikan. Lebih fleksibel lagi, pupuk bersubsidi bisa digunakan untuk lahan Perhutan dan kehutanan, namun sasaran utamanya tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
 
“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” lanjut Sarwo.
 
Menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi pun diberikan. Alokasi anggarannya mencapai Rp97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.

Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK. Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi simpel.
 
“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian semakin bagus. Karena semuanya sudah jelas, sekarang fokusnya bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat. Sebab, prosesnya tidak rumit,” jelas Mulyadi.
 
Memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal. Berikutnya, provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk.

Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan. Langkah ini diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.
 
Tahap berikutnya dilakukan pencairan. Dilakukan 2 tahap, pencairan pertama diberikan 70 persen dan 30 persen diberikan berikutnya. Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan bisa volume pekerjaan fisik tahap satu melebihi 50 persen.

Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.
 
“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40 persen pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga. Bagaimanapun, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan. Hal ini akan mengganggu operasional secara menyeluruh,” tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan : Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Lahan Terdampak Banjir

Kementan : Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Lahan Terdampak Banjir

Bisnis | Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:56 WIB

Kementan Memberikan Kredit Usaha Rakyat di Papua Senilai Rp 1 Triliun

Kementan Memberikan Kredit Usaha Rakyat di Papua Senilai Rp 1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 28 Februari 2020 | 14:07 WIB

Mentan Serahkan Bantuan Alsintan di Sorong

Mentan Serahkan Bantuan Alsintan di Sorong

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:50 WIB

Bila Pupuk Kurang atau Berlebih, Kementan Izinkan Daerah Lakukan Realokasi

Bila Pupuk Kurang atau Berlebih, Kementan Izinkan Daerah Lakukan Realokasi

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2020 | 15:03 WIB

DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan

DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan

Bisnis | Senin, 24 Februari 2020 | 15:21 WIB

Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet

Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:54 WIB

Terkini

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:03 WIB

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:56 WIB

Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas

Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52 WIB

Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta

Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:39 WIB

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23 WIB

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:11 WIB

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

×