Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 07 April 2020 | 12:58 WIB
Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab
Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).

Suara.com - Grab Indonesia merespon ihwal larangan pengemudi ojoek online berbasis aplikasi yang dilarang mengangkut penumpang sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB).

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, saat ini pihak Grab tengah menindaklanjuti adanya aturan tersebut seiring dengan ditekennya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan.

"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami. Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Sejauh ini, lanjut Tri, Grab Indonesia secara aktif sudah memberikan imbauan kepada mitra pengemudi dan pengiriman agar mengutamakan kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pengemudi diimbau melalukan langkah-langkah antisipasi.

"Semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tuturnya.

Diketahui, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi

Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:53 WIB

Jokowi Minta Perbanyak Program Padat Karya Tunai saat Wabah Corona

Jokowi Minta Perbanyak Program Padat Karya Tunai saat Wabah Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:51 WIB

Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:41 WIB

Warga Salatiga Didenda Duit Kalau Keluyuran Tak Pakai Masker

Warga Salatiga Didenda Duit Kalau Keluyuran Tak Pakai Masker

Jawa Tengah | Selasa, 07 April 2020 | 12:40 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB