4.080 Warga di Yogyakarta Diusulkan Dapat Kartu Prakerja

Iwan Supriyatna

Jum'at, 10 April 2020 | 16:09 WIB
4.080 Warga di Yogyakarta Diusulkan Dapat Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)

Suara.com - Hingga saat ini sudah ada sekitar 4.080 pekerja yang diusulkan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta ke pusat untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

“Usulan disampaikan melalui Pemerintah DIY dan berdasarkan informasi terakhir dari rekapitulasi di DIY, sudah ada sebanyak 4.080 nama yang diusulkan dari Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lusiningsih di Yogyakarta, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, usulan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah pusat guna memastikan agar penerima manfaat dari kartu prakerja benar-benar valid dan tidak salah sasaran.

“Proses verifikasi tentu membutuhkan waktu. Kami pun tidak tahu bagaimana hasil verifikasi tersebut. Warga yang diusulkan akan memperoleh pemberitahuan secara langsung apakah mereka bisa mengakses kartu prakerja atau tidak,” katanya.

Dalam setiap usulan yang disampaikan, Lusi menyebut, telah mencantumkan informasi lengkap mulai dari nama, alamat, hingga nomor telepon yang bisa dihubungi, bahkan alamat surat elektronik (e-mail) yang mereka miliki.

“Jika dinyatakan lolos verifikasi di pusat, maka mereka akan memperoleh notifikasi melalui e-mail atau telepon secara langsung dan mengikuti arahan selanjutnya,” katanya.

Lusi mengatakan usulan untuk penerima manfaat kartu prakerja akan terus dilakukan karena dimungkinkan masih ada pekerja yang terdampak wabah COVID-19.

“Tidak ada kuota yang diberikan per daerah. Yang ada adalah kuota nasional saja yaitu 5,6 juta penerima,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Lusi, sebagian besar pekerja yang diusulkan adalah pekerja dari sektor industri pariwisata seperti hotel dan restoran hingga pekerja di sektor usaha kecil mikro yang terpaksa dirumahkan karena tidak mampu bertahan dalam situasi seperti saat ini.

baca juga

Sementara itu, warga yang dinyatakan lolos verifikasi kartu prakerja akan memperoleh insentif sekitar Rp 3,55 juta.

Namun, insentif tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada warga secara langsung, tetapi sebagian akan digunakan untuk membiayai pelatihan yang harus mereka ikuti.

“Setelah mengikuti pelatihan yang rencananya dilakukan secara online, maka warga baru bisa memperoleh insentif dengan nilai Rp 600.000 per bulan yang diterima selama empat bulan,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Pulang dari Amerika, Warga Kulon Progo Positif Corona

Baru Pulang dari Amerika, Warga Kulon Progo Positif Corona

Jogja | Jum'at, 10 April 2020 | 07:58 WIB

Ditolak Balik ke Kos, ODP Asal Bengkulu Karantina di Asrama Haji Yogyakarta

Ditolak Balik ke Kos, ODP Asal Bengkulu Karantina di Asrama Haji Yogyakarta

Jogja | Kamis, 09 April 2020 | 15:10 WIB

Kartu Prakerja yang Digaungkan Jokowi Batal Dirilis Hari Ini

Kartu Prakerja yang Digaungkan Jokowi Batal Dirilis Hari Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 13:23 WIB

Terkini

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:41 WIB

PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci

PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci

Sulsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Viral Batu Suci Umat Hindu 31 Ton Ditemukan Pasca Banjir Nepal, Faktanya Seperti Ini

Viral Batu Suci Umat Hindu 31 Ton Ditemukan Pasca Banjir Nepal, Faktanya Seperti Ini

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa

Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai

Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:35 WIB

BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka

BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?

Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Kramat Jati Bersolek, Pramono Anung: Pedagang Kaki Lima Resmi Direlokasi ke Dalam Pasar

Kramat Jati Bersolek, Pramono Anung: Pedagang Kaki Lima Resmi Direlokasi ke Dalam Pasar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia

Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini

Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:22 WIB

×