- Pemprov DKI Jakarta resmi melarang aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor sejak 31 Agustus 2026.
- Gubernur Pramono Anung menyatakan pedagang ikan di Kramat Jati telah berhasil direlokasi ke dalam gedung pasar yang lebih layak.
- Wali Kota Munjirin mengerahkan berbagai satuan kerja untuk menata kawasan dan memperbaiki infrastruktur demi mengatasi kemacetan.
Suara.com - Kawasan Kramat Jati di Jakarta Timur kini tengah bersolek demi mewujudkan lingkungan yang lebih tertata dan asri bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang segala aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Bogor mulai hari ini.
Langkah berani diambil untuk mengurai benang kusut kemacetan dan kesan kumuh yang selama ini menghantui wilayah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa revitalisasi pasar merupakan tugas penting pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menekankan keberhasilan pemindahan pedagang yang sebelumnya kerap memadati area pinggir jalan ke dalam gedung pasar yang lebih layak.
"Yang pertama untuk revitalisasi pasar, tentunya ini menjadi tugas dari Pemerintah DKI Jakarta melalui BUMD yang ada. Termasuk besok, yang sudah selesai dilakukan revitalisasi dan juga dilakukan pemindahan adalah di Kramat Jati," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (31/8/2026).
Kesuksesan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi transformasi permanen Kramat Jati menjadi kawasan yang jauh lebih baik dan tertib.
"Di Kramat Jati yang sudah begitu lama tidak terselesaikan, alhamdulillah sekarang ini para pedagang ikan yang dulunya di sepanjang jalan, sekarang bisa masuk ke dalam. Dan itu yang kemudian membuat Kramat Jati menjadi lebih baik," lanjut Pramono.

Sebelum kebijakan ini berlaku penuh, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin telah menetapkan tenggat waktu pembersihan kawasan tersebut sejak jauh hari.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai suku dinas terkait pada pertengahan Agustus lalu.
"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," tegas Munjirin saat itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur berupaya memastikan bahwa proses pemindahan pedagang tetap memperhatikan sisi keberlangsungan usaha mereka.
"Proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis," tutur Munjirin, menjelaskan pendekatan yang diambil jajarannya.
Berbagai satuan kerja seperti Sudin Bina Marga, Satpol PP, hingga Dishub dikerahkan secara masif untuk menjaga ketertiban pascarelokasi dilakukan.
Selain memindahkan pedagang, perbaikan infrastruktur seperti saluran air dan beautifikasi trotoar juga dikebut agar wilayah ini menjadi percontohan di Jakarta.
"Intinya bukan melarang pedagang untuk berjualan, namun kami relokasi kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan, dalam rangka menata kawasan," tandas Munjirin.