"Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET," imbuh Wijaya.
Wijaya menerangkan,kebijakan aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk Gubernur pada tingkat propinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.
"Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan," pungkasnya.